Komite Keempat Majelis Umum PerserikatanBangsa-Bangsa yaitu Komite Masalah Politik dan Dekolonisasi mengadopsikeputusan Palestina untuk meminta pendapat penasehat hukum dan pendapatpenasehat dari badan peradilan internasional tertinggi dari MahkamahInternasional tentang sifat dan hakikat pendudukan Israel di tanah NegaraPalestina termasuk Al-Quds.
Negara-negara anggota PerserikatanBangsa-Bangsa memilih untuk mendukung “resolusi tentang praktik Israel dankegiatan pemukiman yang mempengaruhi hak-hak rakyat Palestina” dengan 98negara mendukung resolusi tersebut 52 negara abstain dan (17 negara menolak.
Resolusi ini berisi paragraf-paragraf yangberhubungan dengan konsekuensi hukum akibat pelanggaran terus-menerus olehIsrael atas hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina melalui sistem kolonialapartheid berdasarkan adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif dalamkerangka praktik dan kejahatan dilakukan oleh otoritas pendudukan dan berbagaialat mereka.
Penjabat Ketua Dewan Legislatif Ahmed Bahrmenyambut baik keputusan tersebut dan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untukmerealisasikan keputusannya ke dalam praktik dan tidak membiarkan tinta di ataskertas dan tunduk pada arogansi pendudukan dan persetujuan dari pemerintah AS.bias terhadapnya.
Dia mempertegas kembali seruannya kepadakomunitas internasional untuk menghentikan kebijakan standar ganda mengenaihak-hak rakyat Palestina menyerukan kerja serius untuk mengadili pendudukan diPengadilan Kriminal Internasional atas pelanggaran yang mencolok danterus-menerus terhadap semua resolusi dan perjanjian internasional. (at/pip)