Sebanyak 292 lembaga hak asasimanusia dan sipil mengutuk dengan sangat keras atas tindakan pendudukan Zionis Israelyang terus menawan sekitar 4.650 warga Palestina yang tersebar di antarasekitar 23 penjara dan tahanan.
Di antara mereka adalah (32) wanitadan anak perempuan sekitar (180) anak di bawah umur delapan belas tahun dan(780) tahanan administrative (tanpa tuduhan dan proses hukum) termasuk duatahanan wanita dan empat anak. Ada juga (600) tawanan yang menderita berbagaipenyakit di antaranya (22) menderita kanker selain (549) tawanan yang pernahdivonis seumur hidup satu kali atau beberapa kali seumur hidup.
Dalam sebuah pernyataan yangditerima oleh Pusat Informasi Palestina lembaga-lembaga tersebut memintamasyarakat internasional yang dipimpin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa KomiteInternasional Palang Merah dan Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang untukmenekan pendudukan Zionis Israel dan entitas apartheid untuk mengakhiri masalahpenahanan administratif dan menghentikan penggunaan penahanan tersebut terhadapwarga Palestina.
Pernyataan itu mengatakan bahwasekitar (780) tahanan administratif termasuk dua tahanan wanita dan empatanak ditahan tanpa dakwaan dan proses hukum. Tercatat jumlah perintahpenahanan administratif yang baru dikeluarkan sejak awal tahun 2022 sampaisekarang sudah mencapai kurang lebih (1350).
Lembaga-lembaga tersebut menyerukan adanyatindakan dan langkah untuk menghentikan kebijakan sistematis ini berdasarkanhukum darurat kolonial yang dihapuskan serta menyerukan kampanye solidaritasinternasional seluas-luasnya untuk tawanan Palestina pada umumnya dan tahanan administrasipada khususnya terutama karena ada (30) tahanan yang mogok makan sejak 25September 2022. Aksi mogok tawanan tersebut dilakukan sebagai protes terhadapkebijakan penahanan administratif dan untuk membela (780) tahananadministratif.
Organisasi dan lembaga sipil dan hakasasi manusia tersebut menegaskan bahwa tindakan pendudukan Zionis yang terusmenahan para tawanan Palestina yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukumhumaniter internasional khususnya Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat tentangperlakuan terhadap tawanan perang dan tahanan juga merupakan kejahatan perangmenurut Pasal 85 Paragraf Lima Protokol I Konvensi Jenewa dan sesuai denganPasal VIII Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Lembaga-lembaga tersebut jugamenegaskan bahwa penahanan sewenang-wenang terhadap tahanan dan tawanan Palestinapenyiksaan fisik dan psikologis serta perlakuan dan hukuman yang kejam tidakmanusiawi dan merendahkan martabat secara mencolok meruakan pelanggaranterhadap hukum hak asasi manusia internasional terutama Konvensi yang MenentangPenyiksaan (1984-1987) dan standar yang diadopsi oleh Kelompok Kerja tentangPenahanan Sewenang-wenang.
Lembaga-lembaga hak asasi manusiadan sipil tersebut mengutuk kebijakan pengabaian medis yang dilakukan oleh otoritaspendudukan Zionis Israel terhadap tahanan perempuan Palestina dan kebijakanpenyiksaan dan kurungan isolasi di sel-sel yang tidak memiliki kondisi minimumuntuk kehidupan manusia merampas hak kunjungan keluarga pada mereka dan tindakan-tindakanintimidasi dan penyiksaan sistematis terhadap tahanan pria dan wanita.
Mereka meminta pejabat Arabregional dan internasional serta lembaga-lembaga hak asasi manusia untukbekerja melakukan internasionalisasi masalah tawanan dan tahanan administratifserta mengintensifkan kunjungan Komite Internasional Palang Merah ke tawanandan tahanan Palestina untuk mengungkap praktik-praktik pelanggaran terhadaphak-hak mereka untuk menerbitkan laporan untuk ditinjau dan bekerja untukpembebasan mereka pembebasan segera tawanan yang sakit anak-anak wanita tawanandan tahanan administrasi membuka penjara-penjara pendudukan Zionis Israel untukkomite medis dan komite hak asasi manusia internasional termasuk KelompokKerja yang Menangani Penahanan Sewenang-wenang.
Penyataan tersebut memintanegara-negara peserta Konvensi Jenewa untuk mewajibkan negara pendudukan ZionisIsrael berdasarkan Pasal Umum 1 untuk menghormati kewajibannya berdasarkanKonvensi Jenewa Ketiga dan Keempat untuk melindungi tawanan dan warga sipil.
Serta meminta Komisi Penyelidikan diWilayah Pendudukan untuk mempelajari situasi tawanan pria dan wanita di penjarapendudukan Zionis Israel serta mendiskusikannya dengan Komisaris Tinggi HakAsasi Manusia di Jenewa agar pelapor khusus PBB melaksanakan tanggung jawabnyadalam menyiapkan laporan segera dan menyoroti pelanggaran hak-hak tawananPalestina atas kesehatan dan perawatan serta mengungkap praktik-praktik negarapendudukan Zionis Israel sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban dan menjadisemacam pencegahan untuk itu.
Lembaga-lembaga tersebut menyerukan PBBdan Dewan Hak Asasi Manusia untuk melakukan sidang luar biasa guna membahaskondisi tawanan Palestina dan tahanan di penjara-penjara Israel. (was/pip)