Tue 6-May-2025

Sengaja Dihambat Ijin Berobat Bocah Sakit Meninggal Dunia

Minggu 28-Agustus-2022

Seorang anak PalestinaFarouk Abu Naja (6 tahun) meninggal dunia akibat keterlambatan pendudukan Israeldalam memberinya izin untuk melewati pos pemeriksaan Beit Hanoun (Jalur Gaza) untukmencapai Rumah Sakit Hadassah Ein Karem untuk perawatan.

Pusat Hak Asasi ManusiaAl Mezan mengutuk keras blokade ketat pasukan pendudukan Israel di Jalur Gazaselama lima belas tahun berturut-turut dan pengenaan pembatasan ketat padakebebasan bergerak dan bergerak terutama untuk tujuan pengobatan yangmenyebabkan kematian anak Abu Naja.

Menurut informasi yangtersedia di pusat HAM Al Mizan dalam kapasitasnya sebagai agen hukum anakFarouk menderita “atrofi saraf” di otak dan karena kurangnyaperawatan yang diperlukan di rumah sakit di Jalur Gaza ia menerima rujukanmedis khusus untuk perawatan di Rumah Sakit Hadassah Ein Kerem di Al-Quds (Yerusalem)dan mendapat janji dari rumah sakit pada 12 Januari 2022.

Menurut pusat HAM AlMizan permintaannya tetap akan dipelajari oleh otoritas pendudukan Israel dandia tidak dapat melakukan perjalanan dan pada 10 Agustus 2022 dia mendapatkanjanji lain. Selain intervensi hukum pusat permintaannya juga tetap dipelajarisampai dia meninggal pada 25 Agustus 2022.

Pusat HAM Al Mizanmengisyaratkan bahwa sejak awal tahun ini empat pasien termasuk tigaanak-anak telah meninggal karena pendudukan Israel tidak memberi mereka izinyang diperlukan untuk perawatan di rumah sakit di luar Jalur Gaza.

Pusat Hak Asasi ManusiaAl Mezan menganggap otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab penuh ataskematian Abu Naja sebagai pihak yang menandatangani Konvensi Jenewa Keempattahun 1949 yang mewajibkan penguasa pendudukan Israel menjamin perawatankesehatan bagi penduduk wilayah pendudukan dan pihak pada Kovenan Internasionaltentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya khususnya Pasal (12) darinya yangmenegaskan hak asasi manusia untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mentalyang tertinggi yang dapat dicapai dan pihak pada Konvensi Internasionaltentang Anak yang ditegaskan dalam Pasal 24 (1) (Negara-negara Pihak mengakuihak anak untuk menikmati standar kesehatan dewasa tertinggi yang dapat dicapaidan haknya atas fasilitas untuk pengobatan penyakit dan rehabilitasi kesehatandan Negara-negara Pihak harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwatidak ada anak yang dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan ini).

Pusat HAM Al Mizan memintamasyarakat internasional bertanggung jawab secara hukum terhadap pendudukwilayah Palestina yang diduduki dan untuk memaksa kekuatan pendudukan untukmenghormati ketentuan hukum internasional mengakhiri blokade Gaza danmenghentikan Pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak pasien Palestinamemungkinkan mereka untuk mencapai rumah sakit dan menerima perawatan yangtepat tanpa batasan apa pun.

Al Mizan menegaskankembali bahwa kelanjutan dari kekebalan dan impunitas merupakan faktorpendorong untuk kelanjutan dan eskalasi pelanggaran oleh otoritas pendudukanaturan hukum internasional dalam berurusan dengan Palestina di wilayahpendudukan. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied