Seorang ahli hukum mengatakan apa yangdilakukan Kementerian Luar Negeri Palestina terkait kasus syahid Shireen Abu Aklehakan menyerahkan laporan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan bukanmenyerahkan berkas pengusutan dan pengadilan?
Penasihat hukum Osama Saad menjelaskan kepada Pusat Informasi Palestina bahwamenyerahkan laporan tidak berarti menyerahkan berkas kasus untuk diusut melainkanuntuk mengirimkan informasi kepada jaksa penuntut umum di pengadilan mengenaikejadian tersebut.
Osama menambahkan bahwa prosedur langkah inidilakukan oleh organisasi non-pemerintah tetapi juga person juga dapatmelakukan prosedur ini.
Dia melanjutkan adapun penyerahan berkas (pelimpahankasus) itu adalah hak negara-negara anggota Statuta Roma dan itu adalahpermintaan resmi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan di wilayah manakejahatan terjadi ke pengadilan untuk memulai penyelidikan tindak pidanatersebut. Prosedur ini mempersingkat tahap pemeriksaan pendahuluan yangdilakukan oleh penuntut umum setelah menerima laporan atau keterangan sepertiyang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang.&rdquo
Ia mengingatkan studi pendahuluan ini bisaberlangsung bertahun-tahun seperti yang terjadi pada beberapa kasus pelaporanstudi pendahuluan yang dilakukan Kejaksaan Agung itu berlangsung lebih darisepuluh tahun.
Pada hari Rabu 11 Mei 2022 pasukan pendudukanIsrael membunuh jurnalis Shireen Abu Akleh di Jenin dalam kejahatan yang terekamvideo dan audio. Hal ini menyebabkan reaksi mengutuk dari seluruh dunia danapa yang mengikuti penindasan buruk pemakamannya di kota Al-Quds &ldquoyang diduduki&rdquo.
Kemarin Senin Menteri Luar Negeri Riyadal-Maliki mengungkapkan bahwa Palestina telah mengajukan file dua hari lalutentang pembunuhan wartawan Sherine Abu Akleh (51) koresponden Al-Jazeera kePengadilan Kriminal Internasional (berbasis di Den Haag Belanda ).
Al-Maliki mengatakan “Kami telahberkomunikasi dengan Pengadilan Kriminal Internasional sejak kami bergabungdengan Statuta Roma (mendirikan pengadilan) dan kami memiliki aktivitas danefektivitas yang besar.”
Dia menambahkan “Kami menyerahkan laporanberkala bulanan (ke pengadilan) tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Israeldan rezim apartheid yang dipraktikkannya dan mereka diserahkan ke JaksaPenuntut Umum untuk memasukkannya ke dalam sisa laporan yang menetapkan situasidi Palestina.”
Dia melanjutkan “Apa yang terjadi dalampembunuhan Abu Akleh adalah kejahatan. Itu kami dokumentasikan dan itudisampaikan dalam laporan terakhir dua hari lalu ke Kantor Kejaksaan.”(at/pip)