Pengadilan Pendudukan Israel pada Rabu (25/5/2022) malam akhirnyamengumumkan pembatalan keputusan untuk mengizinkan orang-orang Yahudi melakukanritual mereka di dalam area Masjid al-Aqsha yang diberkati.
Menurut media Israel Pengadilan Israel telah membatalkan keputusanpengadilan sebelumnya yang mengizinkan para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukanritual di halaman Masjid al-Aqsha. Keputusan tersebut diambil menurutpengadilan Israel karena situasi dan kondisinya sensitif.
Hari Ahad lalu Pengadilan Magistrat Israel mengeluarkan keputusanyang isinya menghapus “pembatasan” yang dikenakan pada para pemukimpendatang Yahudi termasuk perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds setelahmereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Warga al-Quds secara terus-menerus harus menghadapi serangan seranganberkelanjutan dari para pemukim pendatang Yahudi ke dalam Masjid al-Aqsha yangdiberkati.
Gerakan Hamas dan faksi perlawanan Palestina sebelumnya telahmemperingatkan pendudukan Isreal akan bahaya dari keputusan pengadilan pendudukanIsrael tersebut yang mengizinkan para pemukim pendatang Yahudi melakukanritual Talmud di halaman Masjid Al-Aqsha. (was/pip)