Pengadilan pendudukan Israel di kota Al-Quds mengeluarkan keputusanyang isinya mengizinkan kepada para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukanritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Pengadilan Israel di kota al-Quds telah menghapuskan”pembatasan” yang dikenakan pada sejumlah pemukim pendatang Yahudiyang mencakup perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds setelah merekamelakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Teks putusan pengadilan menyatakan seperti dikutip Saluran TV12Israel para pemukim pendatang Yahudi yang menyusup ke Masjid al-Aqsha bisamelakukan ibadah Yahudi di halamannya.
Menurut teks putusan Pengadilan Israel menganggap bahwa ini bukanpelanggaran hukum termasuk melakukan nyanyian agama dan sujud di permukaanbumi di halaman Masjid al-Aqsha. Demikian klaim penadilan Israel dalamputusannya.
Dengan demikian berarti Pengadilan Israel menerima banding yangdiajukan oleh organisasi “Honunu” terhadap keputusan untuk mengusir pemukimpendatang Yahudi. “Honunu” adalah organisasi yang membela ekstremisYahudi yang melakukan serangan teroris terhadap warga Palestina.
Hakim pengadilan yang memutus masalah ini mengutip KomisarisPolisi Kobi Shabtai yang mengatakan di salah satu media “Masjid al-Aqshaterbuka Polisi Israel mengizinkan siapa saja yang datang untuk beribadah didalamnya untuk melakukan ritual keagamaan.&rdquo
Keputusan itu dilakukan sebagai upaya untuk memaksakan faitaccompli baru untuk menguhuhkan yahudisasi al-Aqsha menjelang seruan bagi parapemukim pendatang Yahudi untuk menyerbu Masjid al-Aqsha.
Patut dicatat bahwa “kelompok-kelompok kuil” Yahudi telahenlunurkan seruan harian di platform mereka untuk memobilisasi penyeranganbesar-besaran ke Masjid al-Aqsha pada hari Ahad depan 29 Mei 2022 untukmengenang apa yang mereka sebut “Yerusalem Day” Yahudi.”
Kelompok-kelompok ekstremis Yahudi mulai menyebarkan seruan untuk hari-hariyang tersisa hingga “Hari Yerusalem” Yahud di mana mereka bersiapuntuk melakukan penyerbuan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha sehingga jumlah pemukimpendatang Yahudi yang menyerbu melebihi 1600 orang. (was/pip)