Dewan Legislatif Palestina mengecam keras keputusan pengadilan pendudukanIsrael yang mengizinkan ekstremis Yahudi untuk melakukan “ritual Talmuddan ibadah” di dalam halaman Masjid al-Aqsha.
Kantor Media Dewan Legislatif Palestina mengatakan “Keputusanpengadilan pendudukan Israel tersebut adalah agresi sistematis terhadap Masjid al-Aqshadengan tujuan membaginya secara tempat dan waktu.”
Pendudukan Israel harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensieskalasi terhadap Masjid al-Aqsha yang berusaha dilegitimasi oleh pendudukanIsrael melalui pengadilan palsu tersebut tegasnya.
Dewan Legislaif Palestina menyerukan umat Islam dan orang-orangbebas di dunia untuk bergerak segera demi mendukung Masjid al-Aqsha dan membelanyadi tengah-tengah eskalasi serangan Zionis untuk melakukan yahudisasi.
Pengadilan pendudukan Israel di kota Al-Quds mengeluarkan keputusanyang isinya mengizinkan kepada para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukanritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Pengadilan Israel di kota al-Quds telah menghapuskan”pembatasan” yang dikenakan pada sejumlah pemukim pendatang Yahudiyang mencakup perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds setelah merekamelakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Teks putusan pengadilan menyatakan seperti dikutip Saluran TV12Israel para pemukim pendatang Yahudi yang menyusup ke Masjid al-Aqsha bisamelakukan ibadah Yahudi di halamannya.
Menurut teks putusan Pengadilan Israel menganggap bahwa ini bukanpelanggaran hukum termasuk melakukan nyanyian agama dan sujud di permukaanbumi di halaman Masjid al-Aqsha. Demikian klaim penadilan Israel dalamputusannya.
Dengan demikian berarti Pengadilan Israel menerima banding yangdiajukan oleh organisasi “Honunu” terhadap keputusan untuk mengusir pemukimpendatang Yahudi. “Honunu” adalah organisasi yang membela ekstremisYahudi yang melakukan serangan teroris terhadap warga Palestina.
Hakim pengadilan yang memutus masalah ini mengutip KomisarisPolisi Kobi Shabtai yang mengatakan di salah satu media “Masjid al-Aqshaterbuka Polisi Israel mengizinkan siapa saja yang datang untuk beribadah didalamnya untuk melakukan ritual keagamaan.&rdquo (was/pip)