Gerakan Perlawanan Islam Hamas menegaskan bahwa Masjid al-Aqshaadalah milik khusus umat Islam dan tidak akan membiarkan kesuciannya dilanggar.Gerakan Hamas tidak akan membiatkan pelaksanaan ritual Talmud di dalamnyaberapa pun biaya yang harus dibayar untuk menghalanginya.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Ahad (22/5/2022) malam Hamasmengatakan keputusan pengadilan Zionis untuk mengizinkan orang-orang Yahudi mempraktikkanritual Talmud selama serangan provokatif mereka ke halaman Masjid al-Aqsha merupakankeputusan yang bermain-main dengan api dan melanggar semua garis merah.
Hamas menekankan bahwa keputusan itu “adalah eskalasiberbahaya yang akan ditanggung akibat oleh para pemimpin pendudukan Israelyang akan menjadi malapetaka bagi mereka pemerintah mereka dan kawanan pemukimYahudi dan akan berbalik kepada mereka semua dengan meningkatnya perlawanansampai mengekang rencana yahudisasi mereka.”
Hamas kembali menegaskan bahwa setiap inci dari Masjid al-Aqsha adalahhak murni umat Islam dari dulu dan seterusnya tidak ada kedaulatan atasnyakecuali untuk rakyat Palestina.
Pendudukan Israel pemukim pendatang Yahudi dan kelompokekstremisnya tidak akan berhasil memaksakan realitas baru di tanah yangdiberkati dengan kekerasan dan terorisme. Warga Palestina di al-Quds dan rakyatPalestina pada umumnya akan menghadang rencana ini dengan semua kekuatan dankeberanian dan Hamas tidak akan membiatkan pelanggaran terjadi meski harusmembayar dengan biaya berapa pun tegas Hamas dalam pernyataannya.
Pengadilan pendudukan Israel di kota Al-Quds mengeluarkan keputusanyang isinya mengizinkan kepada para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukanritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Pengadilan Israel di kota al-Quds telah menghapuskan”pembatasan” yang dikenakan pada sejumlah pemukim pendatang Yahudiyang mencakup perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds setelah merekamelakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Teks putusan pengadilan menyatakan seperti dikutip Saluran TV12Israel para pemukim pendatang Yahudi yang menyusup ke Masjid al-Aqsha bisamelakukan ibadah Yahudi di halamannya.
Menurut teks putusan Pengadilan Israel menganggap bahwa ini bukanpelanggaran hukum termasuk melakukan nyanyian agama dan sujud di permukaanbumi di halaman Masjid al-Aqsha. Demikian klaim penadilan Israel dalamputusannya.
Dengan demikian berarti Pengadilan Israel menerima banding yangdiajukan oleh organisasi “Honunu” terhadap keputusan untuk mengusir pemukimpendatang Yahudi. “Honunu” adalah organisasi yang membela ekstremisYahudi yang melakukan serangan teroris terhadap warga Palestina.
Hakim pengadilan yang memutus masalah ini mengutip KomisarisPolisi Kobi Shabtai yang mengatakan di salah satu media “Masjid al-Aqshaterbuka Polisi Israel mengizinkan siapa saja yang datang untuk beribadah didalamnya untuk melakukan ritual keagamaan.&rdquo
Keputusan itu dilakukan sebagai upaya untuk memaksakan faitaccompli baru untuk menguhuhkan yahudisasi al-Aqsha menjelang seruan bagi parapemukim pendatang Yahudi untuk menyerbu Masjid al-Aqsha.
Patut dicatat bahwa “kelompok-kelompok kuil” Yahudi telahenlunurkan seruan harian di platform mereka untuk memobilisasi penyeranganbesar-besaran ke Masjid al-Aqsha pada hari Ahad depan 29 Mei 2022 untukmengenang apa yang mereka sebut “Yerusalem Day” Yahudi.”
Kelompok-kelompok ekstremis Yahudi mulai menyebarkan seruan untuk hari-hariyang tersisa hingga “Hari Yerusalem” Yahud di mana mereka bersiapuntuk melakukan penyerbuan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha sehingga jumlah pemukimpendatang Yahudi yang menyerbu melebihi 1600 orang. (was/pip)