Tue 6-May-2025

Jenewa: Israel Usir 1.300 Warga di Hebron Diskriminasi Rasis Nyata

Sabtu 7-Mei-2022

Dewan Hak dan Kebebasan Jenewa menilaikeputusan Israel menggusur ratusan warga Palestina di selatan Tepi Baratsebagai persiapan memindahkan kepemilikan tanah mereka kepada orang-orangYahudi sebagai “contoh nyata dari kebijakan diskriminasi rasial yangdilakukan oleh Israel.”

Dewan Hak mengatakan dalam sebuah pernyataan &ldquoPengadilanTinggi di Israel meratifikasi keputusan pada Rabu 4 Mei setelah pertempuranhukum 20 tahun.&rdquo

Dewan menjelaskan bahwa keputusan tersebutmengakhiri upaya hukum lokal dan mengubah 1.300 warga Palestina dari MasaferYatta di Hebron menjadi ancaman pemindahan paksa.

Dewan Hak “Jenewa” mengisyaratkan bahwabahaya dapat meluas ke orang-orang ini kapan saja di salah satu perpindahanmassal terbesar dalam beberapa tahun.

Daerah yang disebut Israel sebagai ZonaPenembakan 918 yang meliputi area seluas 3.300 hektar terletak di dekatHebron dan para penggembala dan petani tinggal di 8 desa Palestina.

Proses mengusir penduduk yang memiliki tanahdari rumah mereka dan menyita tanah mereka dan memindahkannya ke pemukimYahudi merupakan proses pemindahan paksa.

Lembaga di Jenewa ini menilai apa yang terjadisebagai kejahatan perang menurut aturan hukum internasional.

Dia mengatakan “Persetujuan tersebutmencerminkan keterlibatan sistem peradilan di Israel dengan aparat keamanan danlembaga eksekutif dalam melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.”

Dewan menyatakan bahwa itu menunjukkan bahwakeadilan tidak dapat diharapkan dari pengadilan kekuasaan pendudukan.

Dia memperingatkan bahwa keputusan pengadilan Israeldidasarkan pada interpretasi hukum yang tidak valid dan penyajian fakta pilihkasih.

Dewan menekankan bahwa itu adalah perpanjangandari kebijakan permanen yang telah dicirikan oleh peradilan Israel untukmelegitimasi pelanggaran dan kejahatan terhadap Palestina.

Dewan menjelaskam bahwa tentara penjajah Israelberusaha untuk menggusur warga Palestina dari Masafer Yatta setidaknya selama40 tahun.

Dewan menyatakan bahwa ini terjadi setelahklasifikasi ribuan hektar tanah pertanian Palestina milik pribadi sebagai”zona tembak.”

Patut dicatat bahwa tentara penjajahanmenyatakan tanah-tanah ini sebagai “zona militer tertutup” pada awaltahun delapan puluhan abad yang lalu.

Mahkamah Agung Israel menolak argumen wargaPalestina bahwa mereka dulu tinggal di sana.

Menurut warga asli Palestina penegasan sebagianbesar tanah itu sebagai daerah pelatihan militer tertutup hanyalah dalih Israeluntuk merebut tanah mereka.

Mereka menjelaskan bahwa “Israel”yang membangun ribuan unit pemukiman untuk pemukim akan menggusur wargaPalestina dan merebut rumah dan tanah mereka dengan berbagai alasan dan dalih.(at/pip)

Tautan Pendek:

Copied