Tue 6-May-2025

OKI: Masjid al-Aqsha adalah Garis Merah

Selasa 26-April-2022

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Senin (25/4/2022) diJeddah Arab Saudi memperingatkan pendudukan Israel agar tidak merusak Masjid al-Aqsha.OKI menekankan bahwa Msjid al-Aqsha adalah “garis merah”. Tidak akan diterimatindakan ilegal apa pun yang menarget kota al-Quds.

Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan akhir yang dikeluarkanoleh pertemuan luar biasa Komite Eksekutif OKI (terdiri dari 57 negara) ditingkat delegasi tetap di Jeddah untuk membahas serangan Israel terhadap Masjidal-Aqsha atas permintaan Indonesia dan berkonsultasi dengan Arab Saudi ketua OKIsaat ini.

Jumat (22/4/2022) lalu pasukan pendudukan Israel menyerbu Masjid al-Aqshadi kota Al-Quds yang mengakibatkan konfrontasi dengan warga Palestina yangmengakibatkan puluhan luka-luka dua di antaranya luka serius.

Pernyataan OKI tersebut menegaskan bahwa “Al-Quds dan Masjid al-Aqshakiblat pertama umat Islam dan tempat suci ketiga setelah Masjidil Haram dan MasjidNabawi adalah garis merah bagi umat Islam.”

OKI meminta “negara-negara anggota untuk mendukung al-Quds membelanyadan tempat-tempat sucinya serta melawan kejahatan Israel memberikan dukungankepada rakyat Palestina dan memberi mereka perangkat-perangkat agar merekatabah dan teguh menghadapi serangan barbar Israel.”

Pernyataan OKI tersebut mengutuk &ldquoberlanjutnya penyerbuan danserangan yang dilakukan tentara pendudukan Israel dan para kolonis ekstremis terhadappara jamaah dan peserta iktikaf di Masjid al-Aqsha dan Baitul Maqdis yangmeningkat secara serius selama beberapa hari terakhir bulan Ramadhan.&rdquo

OKI menegaskan bahwa ini “adalah provokasi terang-teranganterhadap perasaan umat Islam dan kelanjutan dari agresi terhadap rakyatPalestina dan al-Quds dan tempat-tempat sucinya. Israel harus menanggung konsekuensidari praktik yang meningkat ini.&rdquo

OKI menyerukan untuk “menolak semua tindakan ilegal terhadap KotaSuci termasuk upaya untuk membagi secara waktu dan tempat di Masjid al-Aqsha.”

Dia menegaskan bahwa “tidak ada legitimasi hukum agama atausejarah untuk langkah-langkah berbahaya yang mempengaruhi kesucian Masjid Al-Aqshayang diberkati.” (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied