Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Organisasi Hak Asasi ManusiaInternasional yang berafiliasi dengan Harvard Law School di Amerika Serikatmengatakan bahwa “kejahatan Israel di Tepi Barat telah melanggar resolusiPBB tentang larangan apartheid dan berdasarkan hukum internasional kejahatan pendudukanIsrael tersebut merupakan kejahatan apartheid.”
Dalam laporannya yang dibuat organisasi tersebut bekerja samadengan Yayasan Addameer untuk Membela Tawanan dan Hak Asasi Manusia denganjudul “Apartheid in the Occupied West Bank: A Legal Analysis of Israels Actions&rdquoorganisasi tersebut menilai bahwa “karakterisasi apartheid PBB berlakuuntuk praktik-praktik yang dilakukan pendudukan Israel terhadap rakyatPalestina.”
Laporan yang diserahkan kepada Komisi Independen PerserikatanBangsa-Bangsa yang menyelidiki kejahatan Israel dan akar konflik di Palestina inimengidentifikasi tentang hukum dan peraturan yang dipraktikkan oleh pendudukan Israeldi Tepi Barat yang secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina danmenekan hak-hak sipil dan politik mereka.
Laporan tersebut menambahkan bahwa “kejahatan Israel di TepiBarat merupakan kegiatan kriminal dan termasuk di antara kegiatan yangmelanggar larangan tindakan apartheid.” (was/pip)