Menteri Luar Negeri Kuwait AhmedAl-Nasser pada Rabu (9/3/2022) menegaskan posisi tegas negaranya dalam memintapendudukan Israel untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan di wilayahPalestina yang diduduki.
Hal tersebut disampaikan Nasser saatmemimpin pada sesi ke-157 pertemuan Dewan Liga Negara-negara Arab pada tingkatmenteri di Kairo. Dalam kesempatan tersebut Nasser menyatakan bahwa”penderitaan yang dialami rakyat Palestina terus berlanjut sebagai akibattindakan pendudukan Israel sebagai kekuatan pendudukan yang terus melanjutkanpelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah dan akibat berlanjutnyapembangunan permukiman Yahudi di atas tanah rakyat Palestina.&rdquo
Menlu Kuwait ini menyatakan bahwaapa yang dilakukan pendudukan Israel di tanah Palestina merupakan “pelanggaranyang dilakukan secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukuminternasional Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi Jenewa Keempat danresolusi-resolusi legitimasi internasional terkait terutama Resolusi 242 (yangmewajibkan penarikan diri pendudukan Israel dari wilayah yang diduduki penjajahIsrael pada tahun 1967) dan resolusi 2334 (yang berisi tentang keharusanpendudukan Israel menghentikan permukiman-permukiman Yahudi di wilayahpendudukan).
Nasser menegaskan “Masyarakat internasionalharus mengemban tanggung jawabnya dalam rangka untuk menghidupkan kembaliproses perdamaian yang didasarkan pada resolusi legitimasi internasional danInisiatif Perdamaian Arab guna mewujudkan aspirasi saudara-saudara kita rakyatPalestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di atas wilayah perbatasan4 Juni 1967 dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya.” (was/pip)