Gerakan Internasional untuk Advokasi Anak Palestina(Defense for Children International &ndash Palestine) mengatakan bahwa otoritas penjajahIsrael telah menangkap dan menahan 41 anak Palestina dan ditahan secara administratifsejak Oktober 2015 hingga hari ini dari sejumlah wilayah Tepi Barat yangdiduduki termasuk Al-Quds Timur.
Gerakan tersebut menjelaskan dalam pernyataanpers hari ini Selasa bahwa 16 anak dari tawanan selama periode tersebutdikeluarkan dengan satu perintah penahanan administratif 14 anak dua kali 5anak tiga kali dan 4 anak empat kali sedangkan perintah penahananadministratif diperpanjang lima kali ada dua anak masing-masing 20 bulan.
Ini menunjukkan bahwa sejumlah anak menjalanihukuman penjara sebelum perintah penahanan administratif dikeluarkan terhadapmereka dan beberapa dari mereka dihadapkan dengan dakwaan setelah merekamengakhiri penahanan administratif mereka.
Dia menunjukkan bahwa selama tahun 2021 penjajahIsrael mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 6 anak dua diantaranya dibebaskan setelah menghabiskan masa penahanan masing-masing empatbulan dan dua di atas usia anak (18 tahun) dan dalam penahanan administratif(Amal Nakhleh dan Muhammad Mansour) dan seorang anak yang menghabiskan empatbulan dalam penahanan administratif kemudian didakwakan terhadapnya danseorang anak lainnya masih dalam penahanan administratif.
Gerakan Internasional ini mengatakan bahwadalam perkembangan baru perintah penahanan administratif yang saat inidikeluarkan oleh otoritas pendudukan Israel tidak ditandatangani dengan jelasdan tegas atas nama orang yang mengeluarkan perintah penangkapan.
Gerakan Internasional menekankan bahwa”Israel” harus mengadili anak-anak dan memberi mereka hak pengadilanyang adil atau segera membebaskan mereka. Penggunaan penahanan administratifsama dengan penahanan sewenang-wenang tegasnya.
Selain itu dalam situasi konflik bersenjatapenahanan administratif diizinkan dalam keadaan yang sangat terbatas hanyadalam kasus yang paling luar biasa untuk &ldquoalasan keamanan yang memaksa. Ketikatidak ada alternatif lain praktik ini tidak boleh digunakan sebagai penggantipengajuan tuntutan atau untuk tujuan satu-satunya adalah interogasi atausebagai penghalang umum untuk aktivitas di masa depan.
Gerakan HAM ini menekankan bahwa penahananadministratif anak-anak melanggar jaminan dasar yang ditetapkan dalam hukuminternasional dan dianggap sewenang-wenang seperti yang didefinisikan olehKelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang.
“Gerakan internasional” menunjukkanbahwa “Israel” adalah satu-satunya negara di dunia yang secarasistematis mengadili antara 500 dan 700 anak-anak Palestina di hadapanpengadilan militer setiap tahun dengan cara yang tidak memiliki hak dasar daripengadilan yang adil. (at/pip)