Amnesty International menuduh pendudukan Israel telahmelakukan kejahatan apartheid di tanah Palestina.
Dalam sebuah laporan yang rencananya diterbitkan hariini Selasa (1/2/2022) dengan judul “Rezim  Apartheid Israel terhadap Palestina: RezimKejam Berdasarkan Hegemoni dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan” organisasiinternasional tersebut mengatakan “Israel terlibat dalam serangan skalabesar yang diarahkan terhadap orang-orang Palestina yang merupakan kejahatanpemisahan ras yang bertentangan dengan kemanusiaan.”
Organisasi yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaianpada tahun 1977 ini sebelumnya mengecam kebijakan Israel di Tepi Barat danmenuduhnya melakukan kejahatan perang selama tahun 2014 di Jalur Gaza. Namunini adalah pertama kalinya organisasi tersebut secara resmi menggunakan istilah”apartheid” untuk menggambarkannya.
Laporan tersebut muncul setelah laporan serupa olehHuman Rights Watch April 2021 lalu. Sementara laporan Human Rights Watchmenuduh pendudukan Israel mendiskriminasi warga Palestina di semua wilayah yangberada di bawah kendalinya tetapi dengan mempraktikkan apartheid hanya diwilayah-wilayah di luar perbatasan tahun 1948. Laporan Amnesty Internationaljuga menggunakan istilah “apartheid” untuk pelanggaran di dalamwilayah yang diduduki pendudukan Israel sejak tahun 48.
Laporan tersebut menegaskan bahwa &ldquohampir semuapemerintahan sipil dan otoritas militer di Israel&rdquo terlibat &ldquodalam menerapkanrezim apartheid terhadap warga Palestina di seluruh Israel (Palestina 48) TepiBarat dan Jalur Gaza&rdquo serta &ldquoterhadap pengungsi Palestina dan keturunan merekadi luar wilayah tersebut.&rdquo (was/pip)