Lembaga HAM Palestina&ldquoHemaya Center&rdquo menilai bahwa tindakan pembongkaran dan pengusiran yangdilakukan oleh otoritas pendudukan Israel merupakan perpanjangan nyata darikejahatan pengusiran warga Palestina dari tanah mereka pada tahun 1948 dan1967 yang menurut hukum humaniter internasional digolongkan sebagai kejahatanperang yang pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam sebuahpernyataan yang dirilis pada hari Ahad (23/1/2022) Hemaya Centermenyatakan penolakannya atas sikap otoritas pendudukan penjajah Israel yangmencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan ini dan menutupinya denganlangkah-langkah prosedur hukum.
Hemaya Center meminta Sekretaris Jenderal PBB Majelis Umum PBB Dewan Keamanan PBBdan Pengadilan Kriminal Internasional untuk segera bertindak menghentikanpembongkaran dan penbgusiran di kota al-Quds serta menyelidikinya dan membawamereka yang terlibat dalam kejahatan pemindahan ke pengadilan.
Dalam pernyataannyaHemaya Center menyatakan &ldquoDalih bahwa bangunan dan fasilitas yangdihancurkan tersebut tidak berizin adalah pembenaran terbuka yang tidakmemiliki pembenaran hukum terlebih mengingat penolakan otoritas pendudukan Israeluntuk memberikan izin bangunan kepada warga Palestina di al-Quds ataupengenaan denda dan biaya yang sangat tinggi.”
Pernyataan itumenambahkan “Kami memantau dengan sangat prihatin terjadinya peningkatanlaju pembongkaran dan pengusiran di al-Quds selama dua pekan terakhir. Karena otoritaspendudukan Israel menghancurkan 19 fasilitas ekonomi dan rumah hanya dalam 13hari antara 9-22 Januari 2022.”
Pembongkaran dilakukanterhadap fasilitas ekonomi toko rumah kuburan dan stadion. Pembongkaranterkonsentrasi di kampong Syaikh Jarrah al-Walaja Isawiya Wadi al-Jauz danJabal al-Mukaber. Demikian menurut pernyataan Hemaya Center.
Hemaya Center menegaskan bahwa pembongkaran rumah-rumah Palestina di al-Quds merupakanpelanggaran mencolok terhadap semua norma dan perjanjian internasional danupaya yang jelas untuk membatasi penduduk al-Quds untuk memaksa merekabermigrasi.
Lembaga HAMPalestina ini menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipisahkan dariproses yahudisasi perluasan pemukiman pendudukan Israel di kota al-Quds.(was/pip)