PengadilanAdministrasi Federal Jerman menerbitkan putusan yang menyatakan bahwa seminardan aksi mendukung kampanye Boikot Israel cabut investasi dari Israel danterapkan sanksi bagi Israel semuanya merupakan ekspresi yang dijamin UUJerman.
Pengadilan yangberkantor di kota Leipzig Jerman Timur dalam putusannya hari Kamis (20/1)menyatakan &ldquoMengekang penggunaan fasilitas umum milik pemerintah sebagaitindakan illegal karena hal itu melanggar hak asasi terkait kebebasanberekspresi.&rdquo
Menurut pengadilanUU Dasar Jermah menjamin hak setiap orang untuk bebas mengekspresikan danmempublikasikan pendapatnya. Sehingga pembatasan berekspresi yang terkandungdalam keputusan Dewan Kota Munich tidak dibenarkan secara konstitusional.
Pengadilan menyebutkan&ldquoHak dasar dalam berekspresi tunduk pada aturan UU umum dan keputusan DewanKota tidak termasuk usulan hukum.&rdquo
Keputusan PengadilanAdministrasi Federal Jerman merupakan hasil banding atas keputusan pemkotMunich yang melarang penggunaan aula dan fasilitas umum untuk kegiatan Gerakanpemboikotan (BDS).
Komunitas Palestinadi Jerman berperan aktif dalam upaya terbitnya keputusan tersebut dengan mengaktifkanpersoalan ini di tingkat wilayah Jerman.
Keputusan inihadir setelah hampir tiga tahun parlemen Jerman meratifikasi UU pada 17 Mei2019 sebagai resolusi yang tidak mengikat yang menganggap Gerakan BoikotIsrael sebagai &ldquoAnti Semit&rdquo dan menuntut dijatuhkannya sanksi bagi siapapunyang berurusan atau mendukung gerakan tersebut serta mengisolasi gerakan tersebut.
Dewan KotaMunich menerbitkan keputusan pada 13 Desember 2017 melarang penggunakan fasilitaspemerintah maupun fasilitas umum di kota Munich bagi kegiatan yang membahas mendukungatau terlibat dalam mempromosikan konten tema dan tujuan gerakan Boikot Israel(BDS). (mq/pip)