Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania mengutuk danmengecam upaya pemindahan dan pengusiran paksa serta penggusuran rumah keluargaPalestina yang dilakukan pendudukan Israel di kampung Syaikh Jarrah di al-QudsTimur yang diduduki penjajah Israel.
Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania Duta BesarHaitham Abu al-Ful menegaskan bahwa &ldquopenggusuran dan pengusiran wargaPalestina di al-Quds Timur yang diduduki Israel adalah pelanggaran mencolokterhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.&rdquo
Dia menegaskan bahwa pendudukan Israel sebagai kekuatan pendudukandi al-Quds menurut ketentuan hukum internasional diwajibkan untuk melindungihak-hak warga Palestina di rumah-rumah mereka.
Dia menambahkan &ldquoTerus berlanjutnya praktik-praktik sepihak yangdilakukan pendudukan Israel seperti perampasan tanah Palestina penghancuranrumah dan pendeportasian warga Palestina dari rumah-rumah mereka adalahpraktik ilegal dan melanggar hukum yang melanggengkan pendudukan dan merusakpeluang untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan solusidua negara.”
Hari Senin (17/1/2022) pasukan pendudukan Israel menghancurkan fasilitasdi lahan pembibitan milik keluarga Salhia di kampung Syaikh Jarrah di al-Quds Timuryang diduduki penjajah Israel.
Sejak pagi pasukan pendudukan Israel dan alat-alat beratnya terusmengepung rumah Salhia di Syaikh Jarrah. Mereka memaksa keluarga tersebut untukmengungsi sebagai persiapan untuk pembongkaran dan penguasaan tanah disekitarnya. (was/pip)