KomiteUrusan Perundangan di Kementerian Israel menyetujui perpanjangan aturanlarangan pemberian identitas bagi keluarga Palestina hal itu setelah mengalamikegagalan beberapa bulan lalu.
Suratkabar Yediot Ahronot Israel menyebutkan komite kementerian telah menyetujuipada Ahad kemarin &ldquoUU Kewarganegaraan&rdquo dengan mayoritas pendukung 7 anggotamenolak 1 suara yang melarang memberikan identitas kepada keluarga Palestinatanpa melakukan pemeriksaan secara detil.
Undang-undangyang dimaksud yaitu melarang keluarga Palestina mendapatkan kartu identitassebagai warga Israel saat melakukan permohonan menetap di wilayah Israel.
Wacanaperpanjangan UU secara khusus telah digagas pada tahun 2013 lalu dan kemudiandiperpanjang selama 17 kali namun terkahir pada Juli tahun 2021 lalu takmendapat dukungan perpanjangan disebabkan penentangan dari partai-partaioposisi yang berada dalam aliansi pemerintah.
MendagriIsrael Ayelet Shaked mengatakan pihak kantornya telah menerima 1500 permohonansejak gagalnya voting atas UU tersebut pada September lalu dan perpanjangan UUini akan mencegah gelombang kedatangan ribuan warga Palestina ke wilayahPalestina 48. (mq/pip)