Tue 6-May-2025

Libanon Ijinkan Pengungsi Palestina Mendapatkan Peluang Kerja

Kamis 9-Desember-2021

MenteriTenaga Kerja Libanon Musthafa Bayram menerbitkan keputusan yang menetapkansejumlah profesi khusus bagi warga Libanon dan mengijinkan para pengungsiPalestina untuk mendapatkan peluang kerja selain itu dan mencabut laranganyang pernah ditetapkan sebelumnya.

Keputusanini menyebutkan profesi yang khusus diperuntukan bagi warga Libanon yaitupekerjaan di sektor administrasi publik perdagangan wisata perbankan danteknologi

Selainitu pengungsi Palestina kelahiran Libanon juga diijinkan mendapatkan peluangkerja secara resmi di semua sektor di luar profesi yang dikhususkan bagi wargaLibanon berbeda dengan informasi sebelumnya yang dikeluarga pihak kementerianyang melarang pengungsi Palestina bekerja di 10 sektor profesi di Libanon.

Bayrammengatakan keputusan khusus untuk saudara-saudara Palestina ini tidakbertentangan dengan hukum. Disebutkannya bahwa sisi moralitas dan manfaatekonomi merupakan pendorong di balik keputusan yang mengijinkan para pengungsiPalestina mendapatkan peluang kerja.

Sisikemanusiaan juga salah satu sebab dari keputusan ini dan tidak ada motif untukmengubah undang-undang ketenagakerjaan terutama di saat ini ujar Bayram.

Dalamwawancaranya dengan Al-Jazeera Bayram menyebutkan hanya itu yang dapatdilakukannya karena keputusan yang diambilnya harus tetap mengacu kepada UUKetenagakerjaan.

Sekiranyahanya masalah ekonomi yang melatari keputusan ini tentu akan membuka peluangbagi semua pihak sementara UU Libanon melarang tenaga kerja asing tambahBayram.

KeputusanDan Rincian

UULibanon melarang tenaga kerja asing termasuk para pengungsi Palestina untukbekerja di sekitar 70 profesi seperti kedokteran apoteker arsitekpengacara pemimpin redaksi media dll namun keputusan baru ini memberikankelonggaran bagi mereka.

Menurutpihak kementerian Tenaga Kerja Libanon &ldquoKeputusan ini diambil untukkepentingan umum dan menjaga kondisi perekonomian sehingga dilakukan evaluasidaftar profesi yang khusus bagi warga Libanon.&rdquo

Disebutkanbahwa batasan profesi publik bagi warga Libanon mencakup pengungsi Palestinakelahiran Libanon yang terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri danPemerintahan Kota Libanon.

Jugamencakup tenaga asing yang ibunya kelahiran Libanon atau menikah dengan wanitaLibanon dan kelahiran Libanon yang memiliki kartu identitas dengan tetapberpegang pada aturan profesi sesuai UU.

SambutanDan Seruan

Keputusanini mendapat sambutan hangat dari sejumlah lembaga HAM Palestina &ldquoShahid&rdquo yangmemberikan ijin bagi pengungsi Palestina untuk bekerja di sektor profesi yangsebelumnya hanya untuk warga Libanon.

Keputusanini cukup berani dan langkah positif dan hendaknya berlanjut di kabinetberikutnya supaya tidak berakhir dengan selesainya masa jabatan menteri.

Shahidjuga menyerukan untuk melakukan perubahan pada UU Jaminan Sosial sehingga bisaterealisir persamaan antara pekerja Palestina dan pekerja Libanon.

Faksi-faksiPalestina juga menyambut hangat keputusan Libanon ini dan mengapresiasikebijakan Menteri Tenaga Kerja Libanon yang memperluas peluang kerja bagipekerja Palestina.

Kamimengapresiasi langkah penting ini sebagai langkah yang benar dan di waktu yangtepat di tengah krisis ekonomi dan penghidupan yang dilalui para pengungsiPalestina di Libanon lanjut Faksi Palestina.

Jumlahpengungsi Palestina di Libanon mencapai sekitar 192 ribu orang 65% dari merekaberada di bawah garis kemiskinan dan 56% dari mereka pengangguran. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied