Hari Senin (1/11/2021) sebanyak 33 ormas Kuwait mengutuk keputusanotoritas pendudukan Israel yang mengklasifikasikan enam organisasi masyarakatsipil Palestina sebagai organisasi teroris.
Dalam pernyataan bersama mereka menegaskan bahwa keputusan”tidak adil” ini menghadapkan enam ormas Palestina pada “bahayapenutupan likuidasi sumber daya dan penuntutan karyawan mereka di sampingrisiko keamanan lainnya.”
Mereka mengatakan bahwa keputusan ini “mengkonfirmasi apa yangdiketahui sebelumnya bahwa rezim Zionis tidak berhenti melanggar hak asasimanusia Palestina melanggar hak setiap lembaga yang mencoba melindunginya danmemberikan bantuan.”
Mereka menambahkan “Keputusan itu merupakan bagian dariserangkaian langkah hukuman sistematis yang menarget orang-orang Palestina danorganisasi sipil yang berusaha melindungi mereka dan memberi mereka bantuan. Keputusanini juga mengungkap pelanggaran pendudukan Israel terhadap mereka di hadapankomunitas internasional seperti pembunuhan dan pengusiran rakyat Palestinadan pendirian rezim apartheid.”
Pernyataan bersama ini menyerukan kepada “para pejabat diKuwait untuk melawan tindakan tidak adil ini dan agresi brutal Zionis.” Sertamenyerukan kepada “komunitas internasional organisasi dan asosiasiinternasional untuk turun tangan dan mengutuk keputusan Israel ini.”
Di antara penandatangan pernyataan yang paling menonjol adalah:Asosiasi Pengacara Kuwait Masyarakat Ekonomi Kuwait Masyarakat Budaya danSosial Wanita Masyarakat Kuwait untuk Hak Asasi Manusia dan keluarga para tawananKuwait dan para syuhada yang hilang.
Sebelumnya Menteri Perang Israel telah mengeluarkan keputusan pada19 Oktober lalu yang isinya menyatakan bahwa enam lembaga Palestina sebagaiorganisasi “teroris”.
Keenam lembaga tersebut adalah: Addameer Prisoner Care and HumanRights Association Al-Haq Foundation Defence for ChildrenInternational/Cabang Palestina Bisan Center for Research and DevelopmentUnion of Agricultural Work Committees dan Union of Palestine WomensCommittees. (was/pip)