Otoritas Kehakiman Militer diJalur Gaza mengatakan bahwa mereka telah memutuskan sejumlah kasus intelijenyang tertunda selama periode terakhir termasuk vonis hukuman mati.
Pihak berwenang menjelaskan pihaknyaselama bulan September lalu dan Oktober ini mengeluarkan putusan terhadapsejumlah informan (Israel). Termasuk enam hukuman mati hukuman lain bervariasiantara hidup dengan kerja paksa sementara dan satu dibebaskan.
Dia mengisyaratkan bahwaputusan ini dilakukan dalam kerangka melindungi masyarakat Palestina danmenghadapi momok spionase yang bekerjasama dengan penjajah Israel. Semuaputusan yang dikeluarkan telah memenuhi semua prosedur hukum dan bahwa merekatelah memberikan para terpidana semua jaminan peradilan sesuai denganprinsip-prinsip Hukum Pengadilan Pidana Revolusioner Palestina tahun 1979.
Otoritas Kehakiman menekankanbahwa setiap kolaborator atau yang bekerjasama dengan pendudukan Israel menyerahkandirinya kepada otoritas kehakiman maka dia mendapat manfaat dari kemudahanprosedur persidangan sesuai dengan aturan. (at/pip)