Ahad (17/10/2021) ore Pengadilan Pendudukan Israel menolakpermintaan Komite Perawatan Pemakaman Islam dari Wakaf Islam di al-Quds agar menghentikanpekerjaan pemerintah kota penjajah Israel untuk membangun taman Taurat dipemakaman Yusufiya di al-Quds dan agar menghentikan pembongkaran danpenggalian kuburan serta penodaan sisa-sisa mayit.
Pengacara Muhannad Jabara yang mengajukan permohonan atas namaKomite Perawatan Pemakaman di al-Quds menjelaskan bahwa masalah ini berkaitandengan keputusan berbahaya dan tiba-tiba yang tidak tidak sesuai denganfakta-fakta dan tidak mempertimbangkan kesucian tempat tersebut sertabahayanya menggali kuburan dan munculnya tulang belulang mayit sertamelecehkan perasaan umat Islam di al-Quds dan dunia.
Komite Perawatan Pemakaman Islam dari Wakaf Islam di al-Qudsmelalui pengacara Muhannad Jabara dan pengacara Hamza Quttineh mengajukan permohonanke Pengadilan Magistrate Israel dengan permintaan mendesak untuk mengeluarkanperintah larangan pada Otoritas Alam Israel untuk mencegahnya terus melibas danmenggali kuburan Muslim di pemakaman tersebut.
Sebelumnya Komite Perawatan Pemakaman Islam telah memperolehkeputusan yang melarang Otoritas Alam Israel memasuki sebidang tanah setelahKomite Pemakaman membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf sejak eraYordania untuk Pemakaman Islam dan tidak ada hak apapun bagi pemerintah kota Israeldi al-Quds dan/atau Otoritas Alam Israel di tanah tersebut. (was/pip)