Pengadilan Pusat Penjajah Israel di al-Quds pada hari Jumat(8/10/2021) memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan &ldquoibadahhening&rdquo di area Masjid al-Aqsha.
Polisi penjajah Israel telah mengajukan banding atas keputusan yangdikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Israel yang mengizinkan orang Yahudimelaksanakan “ibadah hening” di halaman Masjid al-Aqsha.
Media Israel mengutip Menteri Keamanan Dalam Negeri penjajah IsraelOmer Bar-Lev yang menyatakan bahwa “mengubah status quo di al-Aqsha akanmenimbulkan ancaman bagi keselamatan publik dan akan menyebabkan ledakansituasi.”
Bar-Lev membenarkan permintaan polisi penjajah Israel untukmengajukan banding atas keputusan yang mengizinkan orang Yahudi melakukan”ibadah hening” di dalam Masjid al-Aqsha karena penjajah Israel takutakan “dampak keamanan yang ditimbulkan dari keputusan semacam itu dankebutuhan untuk mempertahankan fait accompli.”
Pada hari Selasa (5/10/2021) Pengadilan Magistrat Israel di al-Qudsmengeluarkan keputusan yang isinya mengizinkan orang Yahudi untuk melakukanritual ibadah Talmud dan “doa heningYahudi” di Masjid al-Aqsha.
Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan MagistratIsrael di al-Quds Bihla Yahalom memutuskan bahwa “ibadah heningorang-orang Yahudi di Masjid al-Aqsha tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakankriminal.”
Hakim menjatuhkan “perintah pembatasan” terhadap rabiekstremis Aryeh Lebo yang dilarang memasuki kompleks masjid karena diamelakukan “ibadah hening” di Masjid Al-Aqsha.
Pemukim ekstremis Yahudi ini melakukan ritual Talmud dan “ibadahhening” selama penyerbuan ke Masjid al-Aqsha yang dijaga oleh polisipendudukan penjajah Israel dan dalam penyerbuan tersebut ikut serta tokoh-tokohresmi Israel. (was/pip)