Tiga organisasi masyarakat sipil (Ormas) pada hari Rabu (6/10/2021)menuntut pembatalan keanggotaan pendudukan Israel sebagai anggota pengamat diUni Afrika.
Hal tersebut ditegaskan dalam permintaan yang disampai tiga ormaskepada Dewan Eksekutif Uni Afrikan har Rabu kemarin. Ketiga Ormas tersebut adalahOrganization for Democracy in the Arab World Now (berbasis di Amerika Serikat)The Legal Resource Center (berbasis di Aprika Selatan South Africa) dan InternationalPlatform for Justice for the Palestinians (berbasis di Inggris).
Dalam permintaan yang diajukan kepada Dewan Eksekutif Uni Afrika Organizationfor Democracy in the Arab World Now menyatakan bahwa “ketidakadilansistematis yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap rakyat Palestinabertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi dasar pendirianUni Afrika.”
Organization for Democracy in the Arab World Now mengatakan permintaan yang diajukan olehorganisasi-organisasi yang disebutkan di atas “menegaskan bahwa Israeltidak mendapatkan persyaratan apa pun yang memenuhi untuk memperolehkeanggotaan sebagai pengamat di Uni Afrika.”
Disebutkan bahwa Dewan Eksekutif Uni Afrika sedang bersiap untukmembahas masalah ini dalam sesinya yang akan diadakan di Chad pada 13-14Oktober 2021.
Pada 22 Juli Uni Afrika mengumumkan phaknya menerima ataskeanggotaan Israel sebagai pengamat di tengah tentangan dari negara-negaraAfrika seperti Afrika Selatan Mesir Aljazair Komoro Tunisia MauritaniaLibya Namibia dan Djibouti. (was/pip)