Tue 6-May-2025

Israel Paksa Keluarga Al-Quds Gusur Sebagian Rumahnya Di Silwan

Sabtu 2-Oktober-2021

Penjajah Israel memaksa keluarga Al-Quds untuk menggusur sebagianrumahnya sendiri di kota Silwan Al-Quds.

Menurut sumber di lokasi penjajah Israel memaksa keluarga Yaghmurmenggusur sebagai rumahnya di kawasan Tsauri kota SIlwan Al-Quds.

Hazim Yaghmur salah seorang anggota keluarga mengatakan rumahkeluarganya dibangun sebelum tahun 1967 dan diperluas 50 meter pada 16 tahunlalu setelah anggota keluarga bertambah.

Yaghmur menyebutkan 8 tahun lalu pihak Israel memaksa keluargamembayar denda senilai 8 ribu shekel disebabkan perluasan tersebut.

Sebulan lalu kami juga didenda sebanyak 16 ribu shekel kamimenerima putusan penggusuran akan dilakukan pada 4/2/2022 sehingga pihakkeluarga terpaksa menggusur sebagian rumah sendiri untuk menghindari dendatinggi kepada pemkot Israel di Al-Quds jika mereka yang menggusurnya.

Yaghmur menjelaskan kejahatan Israel tersebut bertujuan mengusirwarga Al-Quds dan memaksa mereka mencari alternative rumah di luar kotaAl-Quds hal ini yang belum tercapai.

6 kawasan di kota Silwan terancam penggusuran dengan dalih takmemiliki sertifikat rumah atau dilakukan penyitaan dan para penduduknya diusirpaksa untuk kepentingan komunitas permukiman zionis.

Dalam beberapa tahun ini pemkot Israel telah menyerahkan 6817putusan pengadilan terkait penggusuran rumah di kota Silwan di sampinginstruksi pengosongan rumah di kawasan Bathn Hawa untuk kepentingan permukimanzionis.

Luas kota silwan mencapai 5640 acre terdiri dari 12 kawasan yangdihuni sekitar 58500 warga Al-Quds. Selain itu di kota ini terdapat 78 clusterpermukiman zionis yang dihuni sekitar 2800 yahudi.

Untuk mempersempit kehidupan warga Palestina dan mencegah wargamembangun rumah pada 25 Oktober 2017 dilakukan perubahan 116 RUU yangdikenal dengan UU Kamentes salah satu UU rasial yang banyak merugikan wargaPalestina.

Perubahan ini mengancam eksistensi Palestina dan wilayah merekadimana sanksi diperberat dan denda tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Dalam UU perubahan tersebut warga harus membayar ribuan bahkanjutaan shekel menghentikan penggunaan bangunan atau bahkan ditutup pendudukdiminta mengosongkan rumah atau toko mereka untuk kemudian dilakukanpenggusuran.

Kota Silwan merupakan penopang kawasan selatan Masjidil Aqshapenjajah Israel berupaya mengusir warga Palestina lewat perampasan rumah maupunpenggusuran dan penyitaan lahan termasuk lahan pekuburan seperti yangberlangsung saat ini perusakan pekuburan Babur Rahmah. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied