Hari Sabtu(4/9/2021) Otoritas Palestina (OP) meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)untuk mempercepat penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan pendudukan penjajahIsrael dan para pemukim pendatang Yahudi terhadap orang-orang Palestina.
KementerianLuar Negeri Otoritas Palestina mengutuk “tindakan represif secara brutalyang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel terhadap warga Palestina yangberpartisipasi dalam pawai damai anti-permukiman Israel di kota Beita KafrQaddum dan Jalur Gaza.”
Kemenlu Palestinamenegaskan bahwa eskalasi agresi yang dilakukan pendudukan Israel terhadaprakyat Palestina terus berlanjut dalam berbagai bentuk terutama yang berkaitandengan penghancuran rumah yang terus berlanjut dan penyerahan pemberitahuanpembongkaran rumah.
Kemenlu Palestinamengutuk tindakan penjajah Israel yang memaksa warga Palestina Ayman AbuHadwan agar menghancurkan sendiri rumahnya di kampung Wadi al-Rababa di Silwanal-Quds.
KementerianLuar Negeri Palestina meminta masyarakat internasional yang dipimpin olehDewan Keamanan untuk memberikan tekanan maksimum pada pasukan pendudukan Israeldan pemerintahnya untuk membongkar koloni-koloni permukiman Yahudi di JabalSabih.
Pihaknya memintaDewan Hak Asasi Manusia dan badan-badan hukum dan kemanusiaan PBB terkait untukmemikul tanggung jawab mereka dalam meminta otoritas pendudukan penjajah Israeldan berbagai elemennya agar bertanggung jawab atas pelanggaran dan kejahatanmereka terhadap manusia Palestina.
KementerianLuar Negeri Palestina menegaskan pentingnya “menjatuhkan sanksi padanegara pendudukan penjajah Israel untuk mencegah dan menghentikannya melakukanpenodaan dan pelanggaran lebih lanjut atas tanah dan warga Palestina.”
Pada awalMaret lalu mantan Jaksa Penuntut Umum ICC Fatou Bensouda mengumumkanpeluncuran penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadapkemanusiaan yang dilakukan oleh para pejabat Israel di wilayah Palestina yangdiduduki penjajah Israel. (was/pip)