Pada Ahad (15/8/2021) malam kemarin Mahkamah Agung pendudukanZionis mengeluarkan keputusan yang membekukan pengusiran 3 keluarga Palestina darikampung Sheikh Jarrah di al-Quds yang diduduki penjajah Israel hingga akhirprosedur.
Sumber lokal di al-Quds menyebutkan bahwa ketiga keluarga tersebutadalah keluarga Al-Daoudi Hammad dan Al-Dajani.
Untuk diketahui bahwa rumah-rumah keluarga Daoudi Dajani danHammad dibangun pada tahun 1956 atas prakarsa pemerintah Yordania dan UNRWA (BadanBantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina) dengan syarat keluarga-keluargaPalestina ini melepaskan kartu pengungsi mereka setelah mereka diusir darirumahnya di al-Quds Barat yang diduduki Israel pada tahun 1948.
Menurut media Israel penerbitan keputusan telah ditangguhkansambil menunggu keputusan banding yang diajukan oleh keluarga-keluarga ini ataspengusiran mereka.
Proses pengusiran merkea ini rencananya akan dilakukan pada Agustusini akan tetapi ditunda karena banding yang diajukan oleh keluarga-keluarga Palestina.
Sumber-sumber media Israel menyatakan bahwa penundaan yangberkelanjutan dari proses pengusiran tersebut terkait dengan situasi politik. Dalamrangka untuk mencegah terjadinya eskalasi situasi di lapangan dan politik ditengah-tengah penentangan pemerintahan baru AS terhadap proses pengusirantersebut. (was/pip)