Pengadilantinggi Israel memutuskan untuk membekukan keputusan penggusuran rumah wargaPalestina di distrik Al-Bustan kota Silwan Selatan Masjidil Aqsha selama 6bulan kedepan.
Menurutsumber di lokasi pengadilan Israel membekukan vonis penggusuran rumah didistrik Al-Bustan kota Silwan sampai tahun depan selain 17 bangunan yangtunduk pada UU Camentis yang tidak bisa dilakukan banding baik terkaitpenggusuran maupun pembekuannya.
Sumbermenyebutkan pihak pengacara keluarga Palestina mengajukan banding atas vonispenggusuran di Al-Bustan dan diterima bandingnya sehingga putusan dibekukan.
Wargadi distrik Al-Bustan menyampaikan rencana rekayasa lingkungan baru dalam upayamenghindari penggusuran dan rencana ini akan dikuatkan selama fasepembekuan. 
Selainitu warga di Al-Bustan meminta penghapusan vonis penggusuran dan bukan hanyapembekuan selama beberapa tahun lalu mereka telah menyampaikan permohonan danadministrasi untuk mendapatkan sertifikat bangunan.
PadaMaret lalu pemkot Israel menolak rencana rekayasa lingkungan distrik Al-Bustankota Silwan dan meminta pihak pengadilan untuk tidak memperpanjang pembekuanvonis penggusuran rumah di distrik tersebut.
PemkotIsrael hendak membangun Taman Taurat di atas puing-puing rumah-rumah wargaPalestina di distrik Al-Bustan.
DistrikAl-Bustan memiliki luas 70 acre dihuni sekitar 1550 jiwa sejak tahun 2005pemkot Israel berupaya menggusur rumah-rumah Palestina disana yang berjumlahlebih dari 100 rumah dengan dalih tidak memiliki sertifikan ijin.
PadaFebruari 2009 lalu pemkot Israel di Al-Quds menerbitkan instruksi pengosongan88 bangunan di distrik Al-Bustan yang dihuni sekitar 134 keluarga yangterdiri dari 1500 jiwa sejak itu dibangun kemah solidaritas di distrikAl-Bustan untuk menghadapi keputusan pengusiran paksa.
KemahAl-Bustan menjadi pusat perkumpulan dan tempat untuk shalat Jumat menyambutdelegasi dan relawan serta menjadi sentral perhatian media internasionalterkait penderitaan warga di distrik Al-Quds. (mq/pip)