Otoritaspenjajah Israel menyampaikan ancaman kepada seorang warga Palestina di kotaSilwan Al-Quds Jumat (23/7) untuk menggusur rumahnya dalam tempo 3 pekan.
Menurutsumber di lokasi penjajah Israel menyampaikan surat ancaman kepada seorangwarga Al-Quds Mohammad Mahmud Mathar dari distrik Ain Lauzah Silwan untukmenggusur rumahnya dalam tempo 21 hari rumah tersebut dihuni bersama istri dan5 orang anaknya.
Luaskota Silwan mencapai 5640 acre terdiri dari 12 distrik dihuni sekitar 58500jiwa juga terdapat 78 cluster permukiman kecil yang dihuni sekitar 2800pemukim yahudi.
Untukmempersempit warga Palestina dan larangan membangun pada 25 Oktober 2017terjadi perubahan 116 RUU perencanaan dan pembangunan yang dikenal dengan UUKamintis salah satu UU rasial terhadap warga Palestina.
Perubahanini menjadi anaman beasr bagi eksistensi dan lahan Palestina disebabkantambahan sanksi dan denda tanpa harus ke pengadilan.
Di antarasanksi yang ditetapkan dalam UU ini adalah denda tinggi mencapai ratusan ribudan jutaan shekel serta menghentikan ijin penggunaan bangunan bahkan sampaipenutupan dan pengusiran warga dari rumah atau istruksi penggusuran rumahmereka. (mq/pip)