Otoritaspenjajah Israel Selasa (6/7) memaksa warga Al-Quds Ahmad Abu Ghanam untukmenggusur rumahnya di kota Al-Thur Al-Quds timur.
 Menurut sumber di lokasi pasukan Israelmengancam keluarga Abu Ghanam dengan denda senilai 200 ribu shekel sebagaibiaya penggusuran jika tidak menggusur sendiri.
AhmadAbu Ghannam menyebutkan rumahnya terdiri dari 3 lantai yang dihuni 3 keluargadengan 21 anggota keluarga. Penggusuran ini merupakan yang kedua kali menimparumahnya dimana penjajah Israel pernah menggusurnya pada tahun 1994 silam.
Abu Ghannammenjelaskan dirinya tinggal dirumah ini sejak tahun 2013 lalu bersamakeluarganya dan saat itu belum mendapat ancaman dan tidak diberitahu bahwarumahnya melanggar hukum.
Disebutkannyabahwa pihak keluarga terus berupaya untuk mendapatkan sertifikat rumah namunpihak penjajah Israel selalu menolak pengurusan ijin dan kerap menetapkansyarat yang sulit dipenuhi oleh warga Al-Quds meski terus dilakukan upayanamun hasil akhirnya tetap penggusuran.
AbuGhannam memaparkan kesehidannya melihat apa yang telah dicapai dalam hidupnyahancur oleh bulldozer Israel sebuah kezaliman yang dialami warga Al-Quds.
Ditegaskannyabahwa rumah yang dihuninya bukanlah kejahatan justru penjahatnya adalah pihakyang menggusur rumahnya dan mencerai-beraikan warga sipil termasuk anak-anakdan para wanita.
Laporanberkala terkait pelanggaran Israel bulan Juni 2021 yang dirilis biro mediaHamas di Tepi Barat tercatat 3373 pelanggaran.
Penggusuranyang dilakukan penjajah Israel makin meningkat mencapai 24 rumah di sampingpuluhan lainnya terancam penggusuran berbanding 3 rumah yang digusur padabulan sebelumnya.
Sementaraharta benda dan pertokoan serta fasilitas pertanian yang digusur mencapai 36buah. (mq/pip)