Pusat Studi Tawanan Israel menegaskanada tukar peran antara berbagai badan dan Lembaga keamanan militer peradilanmedis Israel untuk melakukan penyiksaan terhadap tawanan Palestina sebagaipolitik sistematis dan bukan perilaku individu seperti yang sering diklaim Israel.
Pusat Studi Palestina inimenegaskan badan-badan Israel itu ikut terlibat dalam penyiksaan tawanan Palestinadi penjara Israel termasuk Lembaga medisnya. Baik itu dilakukan langsung dengantindakan pemukuran penyiksaan fisik guncangan keras dan sarana penyiksaanlain atau pembenaran hukum atau perlindungan terhadap penyiksaan atau penghalangantawanan untuk mendapatkan pengobatan pemaksaan pemberian informasi atau pemukulanlangsung yang dihadapi tawanan saat ditangkap.
Peneliti Palestina Riyadh Al Ashqarketua Pusat Studi menegaskan dalam laporannya dalam rangka Hari Dunia Anti Penyiksaanyang bertepatan dengan 27 Juni setiap tahunnya bahwa Israel menggunakan puluhanmodel investigasi dan penyiksaan fisik kejiwaan. Sarana penyiksaan ini telahmerenggut nyawa 72 tawanan di penjara Israel.
Al Ashqar menambahkan penyiksaandilakukan secara sistematis terencana dan bukan acak dengan lampu hijau dari Lembagapengadilan Israel. Karena itu warga Palestina seluruhnya hampir pernah merasakanpenyiksaan ini di sel-sel investigasi badan keamanan Israel dan pusat penahanan.Cara penyiksaan mencapai 80 jenis fisik kejiwaan.
Al Ashaqar mengisyaratkan Israelberusaha menutupi apa yang terjadi di ruang penahanan dengan cara membuatundang-undang tetap dan memberikan perlindungan dan memberikan pengampunanterhadap pelaku kejahatan.
Al Ashqar menambahkan pihak Israelmembenarkan penyiksaan terhadap tawanan Palestina atas nama hukum. Pihak pengadilanIsrael memberikan legalitas kepada investigator dan penyidik.
Al Ashqar memberikan contohtawanan Samir Mina Arbid (44) di Ramallah yang dipukuli dan disiksa. Para penyidikyang didakwah terbebas dari delik penyiksan. Ini terjadi di tahun 2019 di selMaskoviah.
Al Ashqar menjelaskan bahwa piagamdan perjanjian internasional melarang penyiksaan. Terutama kesepakatan antipenyiksaan di November 1991 yang menyatakan &ldquosemua pihak harus menggunakan prosedurlegal manajemen dan pengadilan untuk melarang penyiksaan di sebuah wilayahtempat terjadinya kasus. Namun Israel melihat kesepakatan itu hanya di ataskertas. (at/pip)