Pemerintah penjajah Israel hari ini Sabtumemaksa warga Palestina Hamzah Mahmoud Abu Salum untuk menggusur sebuah ruang dirumahnya di kampung Tsauri selatan kota.
Abu Salum menyatakan penjajah Israel memaksanyamenggusur ruang di rumahnya seluas 32 meter yang digunakan untuk bermaincucunya daripada main di jalanan.
Beberapa saat lalu Israel memaksa Abu Salumuntuk membayar denda dua kali karena banyak pelanggaran yang memaksanya untukmenggusur ruang tersebut karena takut dikenakan pasal pelanggaran lagi dandinaikkan dendanya.
Operasi penggusuran dengan alasan tidakmemiliki ijin bangunan yang digunakan Israel untuk melarang perluasan alami Palestinadan cobaan mempersempit mereka serta menyita lahan untuk yahudisasi kota sucidan penguasaan penuh atas tanah Palestina.
Sejak kota Al-Quds dijajah Israel tahun 1967. Sejakitu Israel telah menggusur lebih dari 1900 rumah di Al-Quds diikuti olehpolitik permusuhan rasis sistematis terhadap warga Al-Quds. Ini dilakukan untukmengekang dan menguasai penuh al-Quds melalui serangkaian kebijakan danprosedur sewenang-wenang terhadap seluruh bidang kehidupan sehari-hari warga.
Di antara prosedur ini adalah penggusuranrumah-rumah dan fasilitas setelah dihalangi untuk penerbitan ijin bangunan. Sementaraitu Israel memberikan ijin pendirian bangunan bagi warga Israel. (at/pip)