Tue 6-May-2025

Pemilik Tower di Gaza Adukan Israel ke ICC

Sabtu 22-Mei-2021

Pemilik tower Al Jala yang dihancurkan pesawatpenjajah Israel di Gaza yang terdiri dari kantor lembaga media internasional memutuskanuntuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Pidana Internasional. Sebab di gedungitu tidak ada target bersifat militer.

Tower tersebut terdiri dari 13 lantai digunakanperkantoran oleh kantor berita AP Aljazeera TV dan perkantoran lainnya sertaflat hunian.

Bombardir Israel ke tower tersebut mendapatkankritikan internasional yang meminta jaminan melindungi media massa. AP jugameminta agar dilakukan investigasi independent dalam bombardir gedung itu.

Dalam tuntutannya pemilik gedung Al JalaJawad Mahdi dinyatakan bahwa serangan pada 15 Mei telah meluluh lantakkan gedungitu dan meratakan dengan tanah sebagai tindakan kejahatan perang seperti dikutipFranch Press.

Dalam tuntutannya yang salinannya diterima FranchPress bahwa jaksa penuntut umum di Pengadilan Kriminal Internasional menyinggung Fatou Bensouda pekan lalu bahwakejahatan bisa jadi telah dilakukan dalam konflik terakhir antara Israel dan Palestina.

Pengacara Jill Diver menyatakan bahwa pemilikgedung ini adalah warga Palestina yang telah mewakilkan kepada pengacara-pengacaranyauntuk menuntut dan mengajukan tuntutan terkait kejahatan perang Israel kepadaPengadilan Pidana Internasional.

Kepada Franch Press Dever mengatakan di luarpengadilan dimana berkumpul sekitar 10 orang pengunjuk rasa solidaritas Palestinabahwa Israel tidak bisa menunjukkan adanya target militer di gedung itu saatdiserang.

&ldquoKami mendengar bahwa gedung ini bisa jadi diserangkarena adalah alat militer atau tim perlawanan bersenjata. Namun ini ditepisoleh Semua pemeriksaan terhadap kasus ini.&rdquo tegasnya.

Dever mengatakan UU internasional menegaskanbahwa anda tidak bisa merusak asset sipil kecuali digunakan untuk tujuanmiliter dan ini tidak bisa diterapkan kepada gedung tersebut. Karena itu inikami katakan dalam tuntutan ini.

Jumat kemarin melalui email kami sudah layangkantuntutan itu ke pengadilan pidana internasional.

Penjajah Israel mengklaim ada unit intelijenmiliter milik Hamas di gedung itu.

Pemilik gedung menyebutkan bahwa komandanintelijen Israel memperingatkannya agar mengosongkan gedung sebelum dibombardir.(at/pip)

Tautan Pendek:

Copied