Pengadilan Tinggi Israel hari ini menunda keputusanpengosongan keluarga-keluarga Palestina Iskafi Al-Kurd Al-Jauni Al-Qasimdari rumah-rumah mereka di kampung Syekh Jarrah di Al-Quds untuk kepentinganpemukim Yahudi yang mengklaim kepemilikan tanah mereka.
September 2020 Israel mengeluarkan keputusanpengosongan empat keluarga Palestina tersebut dari kampung Syekh Jarrah IskafiAl-Kurd Al-Jauni Al-Qasim dan diikuti keputusan pada bulan berikutnya denganpengosongan tiga keluarga lainnya Hamad Danaji dan Dawudi.
Keluarga-keluarga di kampung Syekh Jarrahtersebut telah mengajukan tuntutan peninjauan ulang dan pengadilan Israel mengeluarkankeputusan pada Februari 2021 agar kelompok pertama dari keluarga Palestina mengosongkanrumah mereka pada 2 Mei 2021 dan kelompok kedua pada 1 Agustus 2021.
Malam kemarin pasukan Israel menyerangpemuda-pemuda Palestina yang berunjuk rasa di dalam kampung Syekh Jarrah diAl-Quds. Pasukan Israel memukuli mereka dan memaksa mereka untuk meninggalkantempat. (at/pip)