Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakankeputusan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) membuka investigasi terhadap Israelsoal tindak kejahatan peranya di Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai keputusanbuta dan tidak adil.
Seperti dilansir radio resmi Israel Kana Gantsmenyinggung bahwa Israel mengambil keputusan pekan ini soal reaksi terhadapkeputusan ICC.
Gants meyakini bahwa sejumlah negara akanmemaklumi bahwa tidak ada kans dan peluang untuk investigasi seperti ini. sebabitu akan merusak dan merugikan negara lain di masa depan.
Ia menegaskan investigasi ICC seperti ini akanmerusak hubungan Israel dengan Palestina dan akan menjadikan memperbaikisituasi di kawasan.
Pada Maret lalu ICC mulai melakukan investigasiterhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel dan elitnya di Tepi Barat dan JalurGaza.
Rabu (3/2/2021) Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court) Fatou Bensouda membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasi atas situasi di Palestina. Dalam sebuah pernyataan Bensouda mengatakan bahwa investigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC yang diasumsikan dilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.
Bensouda menambahkan pihaknya akan menentukan prioritas investigasi ini secara tepat waktu mengingat tantangan terkait pandemi Corona sumber daya yang terbatas dan beban kerja yang berat yang harus diselesaikan ICC. Dia menambahkan bahwa terlepas dari tantangan dan kesulitan lain ini kantornya tidak dapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab utama yang dipercayakan kepadanya di bawah Statuta Roma.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta Roma Jika suatu negara pihak merujuk suatu kasus ke Kantor Kejaksaan dan ditetapkan adanya alasan untuk memulai penyidikan maka kantor kejaksaan wajib bertindak. Sebagai langkah pertama kata Bensouda kantornya akan diminta untuk memberi tahu semua negara pihak dan negara-negara yang biasanya tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang akan diinvestigasi. (at/pip)
 https://melayu.palinfo.com/17432