KomisiPemilihan Umum (KPU) Palestina mengumumkan berakhirnya waktu koreksi dansanggahan terhadap daftar caleg pemilu 2021 Kamis (8/4) sore kemarin.
Dalamketerangan persnya KPU Palestina menyebutkan terdapat sekitar 230 koreksi atasdaftar caleg mayoritasnya terkait pertanyaan izin tinggal permenenpengunduran diri dan masa tahanan serta koreksi penyusunan caleg danpermintaan mundur bagi sejumlah caleg.
Pihak KPU langusung mempelajari pengaduan yang disampaikan hari itujuga dan akan menerbitkan keputusan dalam rentang waktu tiga hari kedepan dankeputusan akan disampaikan secara tertulis.
Pengajuankoreksi terkait keputusan KPU bisa disampaikan ke pengadilan pemilu selama 3hari dari tanggal ditetapkannya keputusan dan keputusan pengadilan pemilu bersifatmengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
Sesuaijadwal yang diumumkan pihak KPU Palestina 2021 Kamis 29/4/2021 merupakan waktuterakhir bagi pencabutan daftar caleg dan setelahnya merupakan waktu untuk kampanye.(mq/pip)