Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) mengutuk penangkapan dan pemanggilan yang dilakukan pasukanpendudukan Israel terhadap warga Palestina terkait dengan pemilu DewanLegislatif Palestina dan mencegah pertemuan konsultatif tentang pemilu di TepiBarat.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu (7/4/2021) Dewan Jenewamenyatakan bahwa pasukan pendudukan Israel telah menangkap caleg dari faksi(Hamas) “Al-Quds dan Janji Kami” Hassan Muhammad Ali Al-Wardian (58tahun) setelah menggerebek dan menggeledah rumahnya di Bethlehem di TepiBarat bagian selatan pada Selasa pagi dini hari.
Dewan Jenewa menyatakan bahwa Wardian adalah kandidat pertama untukpemilu legislatif mendatang yang ditangkap oleh pasukan pendudukan Israelsetelah dia dipanggil pada 18 Maret sebagai bagian dari operasi pemanggilan yangdilakukan penjajah Israel terhadap para tokoh dan anggota parlemen Palestinayang diancam agar tidak mencalonkan diri atau melakukan kampanye pemilu.
Dewan Jenewa menyatakan bahwa aleg yang dideportasi dari al-QudsMuhammad Mahmoud Abu Tir adalah seorang kandidat dalam daftar caleg dari faksiHamas “al-Quds adalah Janji Kami” juga telah dipanggil oleh pasukanpendudukan Israel.
Pasukan pendudukan juga menyerahkan surat pemanggilan untukmenghadap bada intelijen Israel kepada Nasser Muhammad Musa Qaus caleg no. 17dan Dr. Ghada Muhammad Sami Abu Rabei caleg no. 118 dalam daftar gerakan Fatah.Mereka disuruh menghadapi badan intelijen Israel di pusat investigasi”Al-Maskobiyya”. Selain itu pasukan penjajah Israel juga memanggilaktivis lain dari gerakan Fatah.
Hal tersebut terjadi setelah pendudukan Israel mencegah pertemuankonsultatif tentang pemilu yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakatsipil di al-Quds dengan tema: “Hukum Internasional Menjamin Hak untuk Memilih”.Pertemuan gagal dilaksanakan karena pasukan pendudukan Israel memberlakukanpenjagaan keamanan di sekitar tempat dan mencegah siapapun masuk ke hotel.
Perkembangan ini terjadi pada saat Israel terus enggan mengumumkanpersetujuannya untuk penyelenggaraan pemilu Palestina di al-Quds. Ini adalah sikapyang mengancam tergangguhnya pemilu yang telah terhenti selama lebih dari 10tahun.”
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menganggap bahwa kebijakan Israelyang sistematis untuk menangkap dan memanggil caleg serta mereka yang bekerjadalam kampanye pemilu serta tindakan ancaman terhadap mereka merupakanintervensi kasar dalam proses demokrasi Palestina dan itu adalah upaya untukmempengaruhi hasil pemilu.
Dewan Jenewa menyatakan sangat prihatin atas berlanjutnya sikapkeras kepala Israel dan keenggaran memberikan persetujuan untuk mengadakanpemilu di al-Quds meskipun sudah mendekati waktu yang ditetapkan untukdimulainya kampanye pemilu pada 30 April hingga tanggal pemungutan suara pada22 Mei. Hal ini bisa mengganggu pemilu.
Dewan Jenewa meminta Uni Eropa dan seluruh komunitas internasionaluntuk segera turun tangan untuk menghentikan pelanggaran Israel terkait danuntuk menjamin hak Palestina atas partisipasi politik dan haknya untukmenentukan nasib sendiri serta untuk berpartisipasi dalam proses pemilu disemua tahapannya tanpa diskriminasi atau batasan. (was/pip)