Masyarakat Nasional untuk Hak Asasi Manusia di Yordania Sabtu(20/3/2021) menyerukan masyarakat dan badan-badan internasional untuk memaksapenjajah Israel agar menghentikan pelanggarannya di kampung “Syaikh Jarrah”di al-Quds.
Dalam pernyataannya lembaga Yordania ini menyatakan &ldquoKeluarga-keluarga(di kampung Syaikh Jarrrah) ini migrasi untuk pertama kalinya saat terjadi NakbaPalestina tahun 1948 dari al-Quds Barat untuk menetap di al-Quds timur dikampung Syaikh Jarrah. Mereka tinggal di rumah-rumah yang dibangun olehpemerintah Yordania sesuai dengan kesepakatan yang disepakati antarapemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina(UNRWA) pada tahun 1956.”
Menurut ketentuan perjanjian keluarga-keluarga Palestina menerima rumah-rumahini. Dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut menimbulkan konsekuensi hukumdan ancaman penggusuran dan pengungsian 28 keluarga yang terdiri lebih dari500 warga al-Quds.
Konvensi Jenewa Keempat mengingatkan “ketidak absahan tindakanyang mengubah status quo di wilayah Palestina termasuk al-Quds Timur. KonvensiJenewa Keempat mengutuk semua keputusan dan tindakan yang dilakukan olehotoritas pendudukan Israel di al-Quds dan pelanggarannya terhadap resolusi-resolusiPBB dan DK PBB terkait dengan al-Quds.”
Lembaga HAM di Yordania ini meminta masyarakat internasional untuk memaksapenjajah Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap wilayah Palestina dankota al-Quds. (was/pip)