Pemantau HakAsasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Mediterranean Human Rights Monitor)meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil tindakan terhadap pendekatandiskriminatif yang ditempuh oleh penjajah Israel dan memaksanya untukmenghormati hukum internasional yang terkait tentang kesetaraan dannon-diskriminasi.
Dalam pernyataanbersama dengan organisasi “GeoH” (GIWEH) ketika membahas pembahasanitem kesembilan terkait dengan rasisme diskriminasi rasial dan xenophobiaselama sesi ke-46 Dewan Hak Asasi Manusia Euro-Med Monitor bahwaDeklarasi Durban adalah tonggak sejarah dalam sejarah PerserikatanBangsa-Bangsa. Karena deklarasi ini menegaskan bahwa kesetaraan dan non diskriminasiadalah hak asasi manusia yang mendasar dan merupakan kewajiban negara untukmelawan rasisme dan diskriminasi rasial dalam segala bentuknya.
Dalam pidatolisan yang disampaikan oleh Direktur Regional Euro-Med Monitor di EropaMuhammad Shehadeh kedua organisasi ini menyatakan bahwa sejak berdirinyanegara penjajah Israel pada tahun 1948 semua pemerintahan penjajah Israel telahmemilih sisi sejarah yang salah karena mereka memberlakukan banyak kebijakaneksklusif yang mendiskriminasi minoritas Arab Palestina secara politik danekonomi secara sosial dan budaya.
Keduaorganisasi tersebut menyatakan bahwa diskriminasi ini nampak misalnya pada hakatas kehidupan keluarga di mana pada tahun 2003 penjajah Israel telah menggunakanaturan darurat untuk mencegah penyatuan keluarga antara warga Israel danPalestina di wilayah pendudukan.
Keduaorganisasi tersebut mengatakan bahwa diskriminasi yang dilakukan penjajah Israeljuga nampak dalam kebijakan tanah yang diskriminatif. Kebijakan tersebutmencekik dan mempersempit desa-desa dan kota-kota Palestina meskipun daerahtersebut mengalami pertumbuhan penduduk. Sementara di sisi lain mengizinkanadanya perluasan kota-kota Yahudi tanpa batasan.
Kedua organisasiini menambahkan “Diskriminasi tampak lebih menonjol dalam Undang-UndangDasar 2018 yang mendefinisikan Israel sebagai negara-bangsa hanya untuk Yahudisaja. Hal ini menjadikan orang Arab Palestina secara resmi sebagai warga negarakelas dua dan daftarnya terus bertambah.”
Euro-MedMonitor dan GeoH menegaskan kembali bahwa pemerintah penjajah Israelmenunjukkan pengabaian yang serius terhadap seruan untuk mengakhiridiskriminasi tersebut dan menyerang organisasi hak asasi manusia yang bekerjauntuk mendukung kesetaraan. Hal ini yang mendorong organisasi HAM Israel BTselemmenyebut bahwa kontrol Israel antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania sebagaisistem apartheid.
Keduaorganisasi hak asasi manusia ini menegaskan “Realitas yangmengkhawatirkan ini tidak dapat ditoleransi dan tidak dibiarkan terus berlanjutselamanya. Hal ini membutuhkan upaya bersama dari semua negara anggota Dewan HAMPBB untuk mengakhirinya.” (was/pip)