Tawanan wanita yang juga merupakan wartawanBusyra Thawil mengancam akan mogok makan menolak penahanan adiministratifnyadan tidak adanya kepastian pembebasannya.
Thawil mengatakan dalam suratnya yang dikirimdari penjara &ldquoSaya tawanan wanita yang juga seorang wartawan Busyra Thawilmengancam akan mogok makan terbuka menolak penahanan administratif saya jikatidak ada keputusan mendasar untuk mengurangi masa tahanan empat bulan.&rdquo
Badan intelijen Israel memperpanjang penahanan administrativeThawil pada 7 Maret kemarin dengan jangka waktu 4 bulan.
Keputusan Israel memperbarui penahanan administrativeini dilakukan beberapa jam setelah pembebasan orang tuanya pimpinan HamasJamal Thawil setelah ditahan administrative beberapa bulan.
Thawil ditangkap dan ditahan Israel pada 9Januari di perlintasan non permanen di jalan Yetsahar selatan kota Nablus.
Penahanan Thawil dilakukan setelah diadibebaskan pasukan Israel akhir Juli tahun lalu setelah 8 bulan ditahan.
Busyra Thawil ditangkap Israel pertama kalipada 2011 dan divonis 16 bulan. Enam bulan mendekam Thawil dibebaskan dalamdeal pertukaran tawanan dengan Hamas &ldquoWafa Ahrar&rdquo Desember 2011. Kemudian dia ditahanlagi pada 2014 dan divonis tahanan 10 bulan.
Penahahan ketiganya pada Januari 2017 denganvonis tahanan administrative 8 bulan dan terakhir pada 10 Desember 2019.
Keluarga Thawil menjadi target penangkapan Israel.Orang tuanya ditangkap berkali-kali dan total mendekam di penjara Israel sebanyak14 tahun. Ibundanya juga ditangkap Israel pada 8 Februari 2010 dan dibebaskan pada 1 Februari2011.
Tawanan-tawanan perempuan Palestina mengalamiberbagai macam kekerasan fisik dari pemukulan pelecehan dan kekerasan verbaldari Israel.
Berbagai cara dilakukan pasukan Israel di ruanginvestigasi baik tekanan fisik atau psikis. Dari pukulan fatal dilarang tidurhingga diikat terbalik dalam waktu berjam-jam intimidasi dan ancaman tanpamempedulikan mereka adalah kaum wanita.
Tawanan wanita di penjara Daimon Israel diwilayah jajahan 1948 menjadi tahanan yang melanggar kesepakatan Jenewa IVkarena tidak memenuhi hak-hak dasar hidup manusia. (at/pip)