Pengadilan Israel di Al-Quds kemarin malammenyetujui tuntutan yang diajukan oleh pengacara Al-Quds untuk menghentikanpekerjaan penggalian di makam Yusuf yang bersebelahan dengan pagar timur MasjidAl-Quds.
Dua pengacara Al-Quds Muhannad Jabbarah danHamzah Qataniyah mengatakan bahwa pengadilan &ldquorekonsiliasi&rdquo Israel di Al-Qudsmengeluarkan keputusan terkait tuntutan yang diajukan pemerintah daerahpenjajah Israel di Al-Quds dan Otoritas Alam dan Taman Nasional Israel untukmenganulir keputusan perintah penggalian di kuburan Yusuf. Di akhir tahunmereka berhasil. Penggalian dan penggusuran pagar dan undakan di kuburan dihentikan.
Dalam keputusannya pengadilan hari ini menolaktuntutan yang diajukan agar melakukan peninjauan ulang tindakan penggusuranpembongkaran dan perataan tanah di kuburan Yusuf. Sehingga perintah pelarangantetap berlaku bagi pemerintah daerah Israel terhadap kuburan tersebut.
Israel mengklaim bahwa Kuburan Yusuf adalah peninggalan bersejarah milik mereka. Mereka mengklaim kuburan itu dipindahkan dari Mesir ke Palestina.
(at/pip)