Mon 5-May-2025

ICC Umumkan Buka Investigasi Kejahatan Perang di Palestina

Kamis 4-Maret-2021

Rabu (3/2/2021) Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (InternationalCriminal Court) Fatou Bensouda membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasiatas situasi di Palestina. Dalam sebuah pernyataan Bensouda mengatakan bahwainvestigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC yang diasumsikandilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.

Bensouda menambahkan pihaknya akan menentukan prioritas investigasiini secara tepat waktu mengingat tantangan terkait pandemi Corona sumber dayayang terbatas dan beban kerja yang berat yang harus diselesaikan ICC. Diamenambahkan bahwa terlepas dari tantangan dan kesulitan lain ini kantornya tidakdapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab utama yang dipercayakankepadanya di bawah Statuta Roma.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta Roma Jika suatu negarapihak merujuk suatu kasus ke Kantor Kejaksaan dan ditetapkan adanya alasanuntuk memulai penyidikan maka kantor kejaksaan wajib bertindak. Sebagailangkah pertama kata Bensouda kantornya akan diminta untuk memberi tahu semuanegara pihak dan negara-negara yang biasanya tidak memiliki yurisdiksi ataskejahatan yang akan diinvestigasi.

Dia mengingatkan bahwa setiap investigasi yang dilakukan olehkantornya akan dilakukan secara independen tidak memihak dan obyektif tanparasa takut atau pilih kasih untuk menegakkan kebenaran. Statuta Romamewajibkan kantornya untuk memperluas investigasinya dengan memasukkan semuafakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidanaindividu. Begitu juga investigasi dalam kondisi-kondisi yang memberatkan danpembebasan.

Bensouda mengatakan Keputusan untuk membuka investigasi ini datangsetelah investigasi awal yang melelahkan yang dilakukan oleh kantornya selamahampir lima tahun. Dia menambahkan bahwa kantornya berinteraksi selama periodeitu dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pertemuan rutin dankonstruktif dengan perwakilan pemerintah Palestina dan Israel.

Bensouda menambahkan pada 20 Desember 2019 dia mengumumkan niatnyauntuk mengajukan permintaan kepada hakim Sidang Pra-Peradilan I untukmengeluarkan putusan guna mengklarifikasi ruang lingkup wilayah yurisdiksi ICC atassituasi di Palestina.

Dia melanjutkan dalam permintaan kami pada tanggal 22 Januari2020 kantor menetapkan sikap hukumnya tetapi pihaknya mendorong Sidang Pra-PeradilanI untuk mendengarkan pendapat dan argumen dari semua pemangku kepentingansebelum memutuskan masalah yurisdiksi tertentu yang diajukan ke kantornya. Sidangtelah melakukan hal itu dan mendengarkan semua sudut pandang. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied