Mon 5-May-2025

Memihak Israel AS Cegah ICC Investigasi Kejahatan di Palestina

Kamis 4-Maret-2021

Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan sikapnyamenentang keras upaya investigasi yang dilakukan Pengadilan PidanaInternasional (ICC) dalam kasus kejahatan-kejahatan perang di wilayah Palestinayang dilakukan Israel penjajah.

Menteri Luar Negeri Amerika Toni Blinken menyampaikansikap pesimismenya atas pengumuman Jaksa Agung di Pengadilan PidanaInternasional (ICC) yang akan melakukan investigasi terkait kondisi di Palestina.

Toni menambahkan Pengadilan PidanaInternasinal tidak memiliki kewenangan yuridistik dalam melakukan investigasisebab Israel bukan anggota ICC.

Toni juga menilai bahwa Palestina tidak layakmenjadi anggota ICC atau memberikan kewenangan pengadilan kepada ICC.

Sebelumnya kemarin Rabu Rabu (3/2/2021)Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International CriminalCourt) Fatou Bensouda membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasiatas situasi di Palestina. Dalam sebuah pernyataan Bensouda mengatakan bahwainvestigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC yangdiasumsikan dilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.

Bensouda menambahkan pihaknya akan menentukanprioritas investigasi ini secara tepat waktu mengingat tantangan terkaitpandemi Corona sumber daya yang terbatas dan beban kerja yang berat yangharus diselesaikan ICC. Dia menambahkan bahwa terlepas dari tantangan dankesulitan lain ini kantornya tidak dapat mengalihkan perhatian dari tanggungjawab utama yang dipercayakan kepadanya di bawah Statuta Roma.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta RomaJika suatu negara pihak merujuk suatu kasus ke Kantor Kejaksaan dan ditetapkanadanya alasan untuk memulai penyidikan maka kantor kejaksaan wajib bertindak.Sebagai langkah pertama kata Bensouda kantornya akan diminta untuk memberitahu semua negara pihak dan negara-negara yang biasanya tidak memilikiyurisdiksi atas kejahatan yang akan diinvestigasi. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied