Presiden Otoritas Palestina MahmoudAbbas mengeluarkan keputusan presiden (kepres) untuk memperkuat kebebasanpublik dan pembebasan tahanan politik berdasarkan apa yang disepakatifaksi-faksi Palestina dalam pertemuan mereka baru-baru ini di Kairo yangdisponsori oleh Mesir.
Keputusan yang diterbitkan Sabtu(20/2/2021) malam tersebut menegaskan tentang “penguatan iklim kebebasanpublik termasuk kebebasan kerja politik dan nasional sesuai dengan ketentuanUndang-Undang Dasar dan undang-undang terkait.”
Kepres ini juga menyatakan tentang “pembebasanmereka yang ditangkap dan ditahan serta dikriminalisasi karena opini atauafiliasi politik atau karena alasan afiliasi partai atau faksi.”
Kepres itu menegaskan “Laranganpenuntutan penahanan penangkapan dan segala jenis pemanggilan di luarketentuan undang-undang karena alasan terkait dengan kebebasan berpendapat danafiliasi politik.”
Kepres itu memutuskan untuk”memberikan kebebasan penuh untuk iklan pemilu dalam semua bentuk baikkonvensional maupun elektronik brosur cetakan penyelenggaraan pertemuan dan forum-forumpolitik dan pemilu serta pendanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.”
Kepres ini menegaskan”Memberikan kesempatan yang sama di media resmi untuk semua peserta pemilutanpa diskriminasi sesuai dengan hukum.”
Disebutkan bahwa “hanya polisiPalestina dengan seragam resmi mereka yang menjalankan tugas melindungi TPSdan proses pemilihan di wilayah Negara Palestina dan memastikan jalannyaproses pemilu secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum.”
Ditegaskan “Memberikandukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan KPU Pusat beserta jajarannyauntuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur oleh undang-undang.”
Keputusan Presiden tersebutmembatalkan semua yang bertentangan dengan ketentuannya yang mewajibkan semuaotoritas yang berwenang masing-masing dalam yurisdiksinya untuk melaksanakanketentuan dari keputusan ini dan untuk memberlakukannya sejak tanggaldikeluarkan dan dipublikasikan dalam Lembaran Berita Resmi. (was/pip)