Mulai dari Otoritas Palestina hingga faksi-faksi yang dipimpin olehHamas dan organisasi hak asasi manusia sikapnya menyambut baik keputusan MahkamahPidana Internasional (ICC) yang mengakui yurisdiksinya atas wilayah Palestinayang diduduki penjajah Israel sejak 1967. Yang tersisa adalah pertanyaan palingpenting: Apa langkah selanjutnya? Bisakah penjahat perang Zionis dimintaipertanggungjawaban?
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengumumkan bahwapihak-pihak yang berwenang segera mulai berkoordinasi dengan ICC untukmempercepat pembukaan penyelidikan resmi di Palestina. Dia menjelaskan bahwakeputusan IIC tersebut memungkinkan bagi penjahat perang di Israel untukdimintai pertanggungjawaban di pengadilan ICC.
Koordinasi dan dukungan
Direktur Jenderal Yayasan Al-Haq Shawan Jabareen kepada PusatInformasi Palestina menegaskan bahwa “yang diperlukan adalah mengaturpekerjaan serta memberikan informasi dan dokumen yang akurat kepada kantor PenuntutUmum ICC untuk menyelidiki banyak kejahatan yang dilakukan oleh penjajahIsrael. Dia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya untuk keputusan ICC iniadalah langsung melakukan investigasi.
Sidang Pra-Peradilan Pertama ICC yang didirikan pada 2002 danberbasis di Den Haag – dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Jum&rsquoat (5/2/2021)- mengumumkan bahwa pihaknya “telah memutuskan &ndash dengan suara mayoritas -bahwa yurisdiksi pengadilan regional terkait dengan situasi di Palestinanegara yang tergabung dalam Statuta Roma meluas ke wilayah Palestina yang didudukioleh Israel sejak tahun 1967.”
Shawan menyatakan bahwa tim investigasi harus mulai bekerja sesuaidengan standar cara metodologi dan metodenya sendiri untuk memperolehinformasi guna memverifikasi kejahatan tertentu dan menghubungkannya denganorang-orang (yang diduga terlibat) dan kemudian ketika investigasi berakhirharus ada keputusan penangkapan terhadap orang-orang (tersebut).
Dia mengatakan “Saya meyakini bahwa penjajah Israel tidakakan mengizinkan tim investigasi untuk sampai di tanah yang didudukinya dengancara apa pun.” Dia menyatakan bahwa tim ini tidak perlu mengunjungilapangan karena kebijakan permukiman Israel adalah kebijakan resmi dan jelas. Sudahada laporan dan dokumen. Semua yang dibutuhkan oleh tim ini tentang masalah initersedia.&rdquo
Aktivis HAM Palestina ini menjelaskan bahwa ada banyak kasus lainyang telah didokumentasikan dengan informasi dan data yang memadai tentang masalahpembunuhan yang disengaja dan pengusiran paksa serta dengan informasi dan datayang memadai.
Dia menambahkan “Tim ICC dapat mempertanyakan informasitersebut agar diperoleh informasi yang cukup untuk meyakinkan tim investigasi manapun. Menurut pendapat saya pernyataan bahwa investigasi tidak sungguh-sungguh jikatim tidak masuk ke wilayah pendudukan. Menurut saya ini tidak realistis karena investigasiseperti ini akan didasarkan pada asas profesional seratus persen.”
Sebelumnya kepala Jaksa ICC Fati Bensouda pada Januari 2015 meluncurkansebuah investigasi awal seputar tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadapkemanusiaan di Israel dan wilayah Palestina setelah perang tahun 2014 di Gaza.
Pada tanggal 20 Desember 2019 setelah lima tahun pemeriksaanpendahuluan Bensouda mengumumkan bahwa terdapat dasar yang masuk akal untukmemulai investigasi atas kejahatan yang disebutkan dalam Statuta Roma yangdilakukan di Palestina. Dan investigasi tersebut telah ditunda pada saat itumenunggu dikeluarkannya surat keputusan. pengadilan oleh sidang Pra-PeradilanPertama ICC mengenai ruang lingkup mandat Pengadilan Regional di Palestinayang penerbitannya tertunda hingga Jum&rsquoat lalu.
Yang harus dilakukan Palestina
Mengenai apa yang harus dilakukan Palestina Shawan menegaskan bahwasetiap orang yang memiliki informasi harus berkoordinasi dan kerjasama yangsaling melengkapi “dan kita memiliki pengalaman sebelumnya.”
Dia melanjutkan “Menurut pendapat saya melanjutkan pengalamansebelumnya itu berfaedah karena kita sekarang hidup dalam tahap yang detail. Sedanginvestigasi bukanlah tahap pemeriksaan awal. Investigasi memerlukan informasijenis tertentu untuk menentukan apakah kejahatan telah terjadi.”
Direktur Al-Haq menyatakan bahwa ada cukup keyakinan bahwakejahatan perang telah terjadi. Dia menambahkan “Ketika ada kontradiksi informasidan ketidaktepatan ini tidak akan menguntungkan. Oleh karena itu koordinasiadalah masalah penting memeriksa informasi menghindari isu dan desas-desusmenetapkan dan mengandalkan satu hal dokumen pendukung resmi dan bukanartikel dan dokumentasi yang akurat. Saya yakin kita memiliki masalah sepertiitu dan jika tidak integrasi kita merealisasikan apa yang seharusnya.&rdquo
Ajukan bukti yang diperlukan
Aktivis hak asasi manusia Palestina Salah Abd al-Ati memintaOtoritas Palestina untuk menyerahkan tiga file lengkap ke ICC. Dia mengatakan bahwapihak berwenang seharusnya mengajukan tiga file yang berisi dokumen dan bukti. Mengajukanfile permukiman. Yang seharusnya dilakukan Otoritas Palestina adalah mengajukanfile tawanan dan tahanan (korban penangkapan) blokade dan agresi terhadapJalur Gaza pada tahun 2014.
Aktivis HAM Palestina ini menganggap bahwa keputusan ICC ini sebagailangkah maju dan kemenangan bagi para korban pelanggaran HAM dan jugakemenangan bagi keadilan internasional yang merupakan penegasan bahwa semuakejahatan yang terjadi di al-Quds Tepi Barat dan Jalur Gaza berada dalamyurisdiksi ICC karena merupakan tanah yang diduduki. Dia menambahkan”Oleh karena itu semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan Amerikapemindahan kedutaan pembangunan permukiman pelanggaran terhadap warga sipildan objek sipil adalah kejahatan perang yang tunduk pada. investigasi awal.”
Salah Abdel-Ati menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah agarkantor Penuntut Umum ICC membuka investigasi serius terhadap semua pelanggaranberat yang dilakukan oleh otoritas pendudukan penjajah Israel dan memulai investigasiserius sehingga ada kemungkinan untuk menghadirkan para pemimpin penjajah Israelke pengadilan internasional.
Abdel Ati setuju dengan Shawan bahwa pendudukan penjajah Israel akanmencegah delegasi investigasi ICC datang ke wilayah Palestina. Dia menjelaskanbahwa hal ini membebani organisasi-organisasi hak asasi manusia dan Otoritas Palestinauntuk mentransfer bukti dan pernyataan para korban ke pengadilan untuk mendengarkanmereka dan untuk menemukan semua cara untuk memberikan bukti-bukti yangdiperlukan. Dalam hal ini mungkin menemukan cara yang berbeda terutama karenaorganisasi hak asasi manusia dan Otoritas Palestina telah mengajukan buktibahwa “Israel” telah melakukan kejahatan yang setara dengan kejahatanperang. (was/pip)