Tue 6-May-2025

Pidana Internasional; Palestina Tetap Menjadi Induk Isu Keadilan

Minggu 14-Februari-2021

Tak diragukan keputusan Pengadilan PidanaInternasional yang mengakui juridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajahtahun 1967 adalah kemenangan baru isu Palestina yang dinanti-nanti bangsaterjajah selama hampir satu abad itu.

Selama puluhan tahun itu bangsa Palestina selalumengenang momen-momen kepahitan yang berujung kepada genosida militer Israel terhadapkeluarga-keluarga Palestina seutuhnya terutama agresi Israel di tahun 2014.

Dengan ketetapan Pengadilan Pidana terkait juridistikteritorialnya itu mendapatkan sambutan luas dari Palestina dan memberikanharapan baru mereka agar Israel dan elit-alitnya bisa diadili sebagai penjahatperang.

Berikut grafik keputusan Pengadilan PidanaInternasional dan ketetannya terkait isu keadilan Palestina.

&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspKeputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakuijuridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalahperang hukum dan undang-undang untuk mengadili penjahat perang dari elit Israel.

  • &nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp Keputusan ini memberikan peluang agar korban yang menjadi sasaran dari kejahatan perang untuk mendapatkan keadilan.
  • &nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp Kejahatan itu terutama adalah agresi Israel ke Gaza tahun 2014.
  • &nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp Keputusan ini tidak akan dilupakan rakyat Palestina sebagai keputusan bersejarah.
  • &nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp Juga termasuk keputusan ICC terkait kejahatan pembangunan tembok rasial di Palestina. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied