Tak diragukan keputusan Pengadilan PidanaInternasional yang mengakui juridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajahtahun 1967 adalah kemenangan baru isu Palestina yang dinanti-nanti bangsaterjajah selama hampir satu abad itu.
Selama puluhan tahun itu bangsa Palestina selalumengenang momen-momen kepahitan yang berujung kepada genosida militer Israel terhadapkeluarga-keluarga Palestina seutuhnya terutama agresi Israel di tahun 2014.
Dengan ketetapan Pengadilan Pidana terkait juridistikteritorialnya itu mendapatkan sambutan luas dari Palestina dan memberikanharapan baru mereka agar Israel dan elit-alitnya bisa diadili sebagai penjahatperang.
Berikut grafik keputusan Pengadilan PidanaInternasional dan ketetannya terkait isu keadilan Palestina.
         Keputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakuijuridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalahperang hukum dan undang-undang untuk mengadili penjahat perang dari elit Israel.
-           Keputusan ini memberikan peluang agar korban yang menjadi sasaran dari kejahatan perang untuk mendapatkan keadilan.
-           Kejahatan itu terutama adalah agresi Israel ke Gaza tahun 2014.
-           Keputusan ini tidak akan dilupakan rakyat Palestina sebagai keputusan bersejarah.
-           Juga termasuk keputusan ICC terkait kejahatan pembangunan tembok rasial di Palestina. (at/pip)