Thu 8-May-2025

Mahkamah Internasional Buka Peluang Adili Penjahat Perang Israel

Jumat 12-Februari-2021

DirekturLembaga HAM Palestina (Shahid) Mahmur al-Hanafi mengatakan memulai investigasikejahatan penjajah Israel merupakan keputusan moral dan juga hukum.

&nbspHal itu disampaikan dalam konferensi persnyaKamis (11/2) di Beirut terkait langkah hukum yang diputuskan Mahkamah PidanaInternasional pada 5/2/2021 perihal kejahatan Israel di Palestina terutama diwilayah yang diduduki sejak tahun 1967 termasuk di Gaza Tepi Barat danAl-Quds timur dan dampaknya bagi rakyat Palestina di sector politik dan hukum.

Hanafimenyebutkan keputusan ini memudahkan jalan untuk memulainya investigasikejahatan perang yang dilakukan pihak Israel dan tuduhan yang dialamatkankepada pimpinan militer dan politik Israel yang melakukan kejahatan perangterhadap rakyat Palestina dan bangsa Arab dan mereka akan menjadi targetpenangkapan di lebih dari 100 negara.

DirekturShahid menyebutkan keputusan mahkamah internasional mencakup langkah politikdan hukum yang bisa mengecam dan menangkap penjahat perang Israel dan pihakIsrael harus membayar ganti rugi bagi keluarga korban Palestina.

Jugamenegaskan keputusan hukum bagi wilayah Tepi Barat Gaza dan Al-Quds sebagaiwilayah Palestina terjajah dan pembatalan keputusan aneksasi Israel terhadapwilayah Palestina terjajah termasuk pencaplokan kota Al-Quds dan batalnyakendali hukum atas kota Al-Quds dan klaim ibukota Israel serta batalnya klaimAmerika bahwa Al-Quds ibukota Israel dan pemindahan kedubesnya kesana.

Pengamathukum ini menyebutkan pihak Palestina harus memanfaatkan keputusan initerutama keseriusan pihak otoritas Palestina bersamaan dengan dimulainyapengumpulan bukti dan pengajuan dakwaan dan kesaksian sehingga tidakmelewatkan kesempatan bersejarah ini.

Hanafimenegaskan pentingnya ketegasan otoritas untuk tidak tunduk kepada tekananinternasional yang ingin menghentikan proses hukum bagi para pemimpin Israelatas kejahatan perang yang dilakukannya.

Pihakmasyarakat Palestina juga penting untuk menunaikan perannya mengawasi kerjaotoritas Palestina di satu pihak dan mendukung perjuangan hukumnya melawanpenjajah di lain pihak.

Direkturlembaga HAM juga menyatakan tantangan utama yang dihadapi dalam upayamenegakan keadilan di Palestina di tengah kekhawatiran intervensi&nbsp pihak yang menentang.

Di antarakekhawatiran yang mungkin terjadi adalah pihak Israel memanfaatkan langkah iniuntuk mengincar para pimpinan dan anasir perlawanan Palestina atas kerjaperlawanan dan menyamakannya dengan langkah militer yang dilakukan Israel. Halini bisa saja dilakukan Israel sebagai langkah pembelaan diri dan hukum.

Di penghujungkonferensi persnya Hanafi memaparkan peta jalan internasional dalam menyikapikeputusan mahkamah pidana internasional dan menyerukan untuk membentukkelompok pembela persoalan nasional Palestina di tingkat internasional danmelakukan tekanan dunia Arab secara resmi untuk merealisir keadilaninternasional di Palestina serta menyerukan digelarnya KTT OKI untuk membahasperkembangan persoalan Palestina dan menjamin dukungan dunia Islam terhadapperkembangan Palestina terbaru.

Dalamkonteks yang sama Hanafi menyerukan supaya Palestina menjadi anggota penuhPBB kemudian beralih mengajukan dakwaan ke pengadilan internasional dalamkapasitasnya sebagai konsultan dan yudisial yang bisa mencegah impor produkdari permukiman Israel di Tepi Barat termasuk pencekalan bagi pemimpinpermukiman Israel. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied