Tue 6-May-2025

Respon ICC Israel Peringatkan Pejabatnya Antisipasi Penangkapan

Senin 8-Februari-2021

Aparat keamanan Israel cemas dan khawatir hakim Pengadilan KriminalInternasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan keputusan bahwa pengadilanmemiliki kewenangan untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israelterhadap Palestina. Akibatnya setelah itu ratusan pejabat keamanan dan perwiramiliter Israel diundang ke dalam “pembicaraan pengarahan” dan untukmemperingatkan mereka tentang kemungkinan penangkapan mereka di luar Israel. Demikianmenurut surat kabar Haaretz Ahad (7/2/2021) di halaman situsnya.

Israel secara diam-diam membuat daftar nama-nama pembuat keputusanpejabat keamanan dan para perwira yang kemungkinan bisa ditangkap di luarentitas Israel jika sebuah keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan KriminalInternasional yang menyeetujui pembukaan investigasi terhadap kejahatan Israel.

Surat kabar Haaretz mengatakan pihak berwenang bersikerasmerahasiakan daftar ini. Untuk mengantisipasi jika daftar ini terungkap akanmembahayakan mereka yang ada di dalam daftar tersebut.

Surat kabar Israel ini mengutip dari para pejabat keamanan Israel yangmengatakan telah disepakati dengan beberapa negara anggota Pengadilan Den Haaguntuk memberikan peringatan sebelumnya tentang niat mereka untuk menangkappejabat Israel setibanya mereka di negara-negara tersebut atau tentang pengajuanpermintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Secara paralel pihak berwenang penjajah Israel bisa meminta tokoh-tokohyang ada dalam daftar tersebut untuk menahan diri dari bepergian ke luar negeri.”Agar tidak melibatkan negara dalam penangkapan atau pengadilanmereka.”

Sumber di Kementerian Kehakiman Israel mengatakan “Persiapansedang dilakukan untuk memberikan perlindungan penuh bagi setiap warga negaraIsrael yang menghadapi pengadilan ICC jika kemudian dibuka penyelidikan danmereka mengadapi tuntutan pengadilan.”

Sebelumnya ICC mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya “telah memutuskandengan suara mayoritas bahwa yurisdiksi pengadilan regional mengenai situasidi Palestina negara pihak dalam Perjanjian Roma dari Pengadilan KriminalInternasional meluas hingga ke wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel sejak1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat termasuk di al-Quds Timur.” (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied