Lembaga HAM Keadilan Satu menyatakan bahwa keputusanPengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait yuridiksi terirotial di wilayah Palestinayang dijajah Israel tahun 1967 memungkinkan untuk melakukan investigasipelanggaran Israel.
Dalam keterangannya Lembaga HAM Keadilan Satu adalahbagian dari upaya massal dalam memberikan kepada kantor penuntut umum di ICCdengan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan Israel dalampelanggaran terhadap hak-hak Palestina di wilayah mereka yang dijajah Israel.
Keadilan Satu menyatakan keputusan sidangPra-peradilan ICC terkait yuridiksi terotorial ICC di wilayah Palestina yangdijajah tahun 1967 membuka peluang untuk menginvestigasi pelanggaran Israel.
Keputusan ICC tersebut dinilai sangat pentingkarena memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum membuka investigasi pelanggaranhukum internasional oleh Israel dan menuntut pejabat Israel yang terlibat untukbertanggungjawab.
Sementara itu Human Right Wacth menyebutkeputusan ICC sangat penting. Penasihat program Keadilan Internasional di HRWBalqis Jarrah mengatakan keputusan ICC akhirnya memberikan sebagian harapanpasti mewujudkan keadilan bagi korban kejahatan Israel yang berbahaya setelahsetengah abad Israel lolos dari sanksi. (at/pip)