Tue 6-May-2025

Asosiasi Lawyer: Kami Siapkan Berkas Kejahatan Perang Israel

Minggu 7-Februari-2021

Asosiasi Pengacara dan Lawyer Palestina mengapresiasikeputusan ICC di Den Haag yang keluar kemarin Jumat yang disetujui sebagianbesar anggotanya yang menegaskan tentang kewenangan yuridiksi teritorialnya diwilayah Palestina terjajah tahun 1967.

Dewan Asosiasi dalam keterangan persnyamenegaskan keputusan bersejarah ini terjadi di tengah upaya-upaya yangbertujuan mengadili penjahat perang Israel yang terlibat dalam kejahatan perangdi wilayah Palestina.

Dewan asosiasi pengacara palestinamengisyaratkan bahwa pihaknya telah mengajukan memo kepada ICC sebagai sahabat pengadilanini (Amicus Curiae) terkait yuridiksi ICC di wilayah negara Palestina. Memo itudiajukan atas nama pengacara-pengacara Palestina melalui tuntutan resmi kepadajaksa penuntut umum di ICC Fatou BomBensouda danketua panitera pengadilan ICC Peter Louis. Hal itu berdasarkan keputusan sidangpra peradilan ICC yang diterbitkan di Den Haag pada 28 Januari 2020 kemarinterkait wilayah kewenangan territorialnya di wilayah Palestina jajahan tahun1967.

Memo Asosiasi Lawyer ini berisi seruan kepada hakim-hakimICC untuk menetapkan yuridiksi ICC di wilayah Palestina mencakup Tepi BaratYerusalem timur dan Jalur Gaza. Hal ini berdasarkan kepada undang-undang dasaryang menatapkan perbatasan negara Palestina termasuk kesepakatan gencatan senjataresolusi-resolusi PBB terkait Undang-undang Kemanusiaan Internasional (UUPenjajahan Perang) UU perjanjian-perjanjian dan organisasi-organisasiinternasional dan UU perwarisan internasional dan UU kebangsaan.

Memo tersebut juga memberikan jawaban sementaraatas argument-argumen yang diminta oleh ICC atas ketidakadaan yuridiksi kaenaperbatasan Palestina belum ditentukan secara resmi dan final. Memo mengingatkanbahwa sejumlah negara anggota ICC memiliki perbatasan yang disengkatakan juga. Namunitu tidak menghalangi ICC memiliki yuridiksi teritori di wilayah tersebut.

Asosiasi Lawyer Palestina meminta ICCmenerapkan Statuta Roma di wilayah Palestina yang dijajah Israel tanpamelakukan penetapan perbatasan negara Palestina sebab perbatasan itu telah dibuatsesuai UU internasional yang lahir dari ketetapan dan kebiasaan negara-negaralebih dari 70 tahun.

Mereka mengajukan juga catatan tulisan tanganyang detail berdasarkan statusnya sebagai &ldquosahabat (mitra) ICC&rdquo memintapengadilan pidana internasional untuk mengumumkan resmi yuridiksinya yang obyektiuntuk mengadili penjahat perang. Khususnya penjahat perang yang didakwahmelakukan kejahatan pembangunan permukiman penjajah pengusiran rasisme kejahatanperang Gaza operasi pembunuhan terencana penggusuran asset-aset dan penggempurannyapenyitaan tanah penahanan tawanan pelarangan rakyat Palestina mendapatkan hakmenentukan nasibnya. Hak-hak tersebut ditetapkan dan diakui oleh piagam PBB kesepakatanJenewa dan undang-undang HAM internasional dan undang-undang pengungsiinternasional. Pelanggaran terhadap hak itu merupakan kejahatan perang ataukejahatan kemanusiaan yang bisa mendapatkan sanksi berdasarkan statuta Roma yangmenjadi UU pembentukan ICC dimana Palestina bergabung pada tahun 2015. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied